Hukum & Kriminal
Home » Berita » Imigrasi Deportasi 7 WNA China dalam Kasus Tambang Ilegal Sekotong

Imigrasi Deportasi 7 WNA China dalam Kasus Tambang Ilegal Sekotong

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram, Mirza Akbar,(tengah). (Dok:wartaone/zal)

Mataram — Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram mengungkapkan sebanyak tujuh warga negara asing (WNA) asal China telah dideportasi terkait aktivitas pertambangan ilegal di wilayah Sekotong, Kabupaten Lombok Barat.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram, Mirza Akbar, mengatakan ketujuh WNA tersebut telah dipulangkan ke negara asalnya karena terbukti menyalahgunakan izin tinggal selama berada di Indonesia.

“Sudah kami tangkal supaya tidak datang lagi ke Indonesia. Informasinya izin tinggal mereka tidak sesuai. Mereka menggunakan visa tertentu tetapi bekerja di sini,” kata Mirza saat ditemui, Senin (15/6/2026).

Selain dideportasi, ketujuh WNA tersebut juga telah dimasukkan dalam daftar penangkalan sehingga tidak dapat kembali masuk ke wilayah Indonesia dalam waktu tertentu sesuai ketentuan keimigrasian.

Namun demikian, Mirza memastikan pihak Imigrasi belum dapat menindaklanjuti tersangka warga negara asing berinisial Han Fui (LHF) yang hingga kini masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Novi Ajukan Praperadilan pada Kasus Dugaan Korupsi Masker Covid-19

“Proses yang di Sekotong itu tidak bisa lanjut karena tersangka masih berada di luar negeri,” tegasnya.

Mirza menjelaskan, Imigrasi baru dapat mengambil tindakan keimigrasian lanjutan apabila perkara pidananya telah memiliki dasar hukum yang jelas atau telah memperoleh rekomendasi dari aparat penegak hukum yang menangani kasus tersebut.

“Apabila proses hukumnya masih berjalan, maka kewenangan penanganannya masih berada pada aparat penegak hukum. Kalau pidana, kami tidak masuk ke sana,” ujarnya.

Sementara itu, proses hukum kasus tambang emas ilegal Sekotong masih berjalan. Berkas perkara tersangka Faerozzabadi alias Eros telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa peneliti. Namun hingga kini penyidik belum melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Mataram.

“P-21 sudah terbit, tetapi sampai sekarang belum ada tanda-tanda tahap dua dari penyidik,” kata Kasi Intelijen Kejari Mataram, Ida Made Oka Wijaya.

KPK Buka Program Jelajah Negeri Bangun Antikorupsi 2026 di Kota Mataram, Untuk Apa?

Berbeda dengan Eros, berkas perkara milik tersangka LHF hingga kini belum masuk ke kejaksaan. Kejari Mataram bahkan mengaku belum menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap WNA tersebut.

“Sementara untuk WNA belum ada masuk SPDP-nya,” ujarnya.

Kapolres Lombok Barat AKBP Yasmara Harahap mengatakan penyidik masih melakukan pencarian terhadap LHF yang diduga berada di luar negeri.

“Tersangka WNA masih dalam pencarian karena keberadaannya belum diketahui. Kami masih melakukan koordinasi untuk memastikan apakah yang bersangkutan pernah kembali masuk ke Indonesia atau tidak serta terakhir terdeteksi berada di mana,” katanya.

Meski demikian, penyidik memastikan proses hukum terhadap tersangka lain tetap berjalan tanpa harus menunggu seluruh tersangka tertangkap.

Kejari Telusuri Unsur PMH dan Kerugian Negara di PMI Lobar

“Mana yang bisa ditindaklanjuti langsung kami kirim ke jaksa. Tidak harus menunggu semuanya selesai,” tegasnya.

Dalam perkara tersebut, Eros diduga berperan melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin di wilayah Sekotong. Sementara LHF diduga sebagai pihak yang menyuruh dan mengendalikan kegiatan pertambangan ilegal tersebut.

Penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk warga negara asing, serta berkoordinasi dengan Interpol untuk menelusuri keberadaan LHF yang hingga kini masih buron.

Kasus tambang emas ilegal Sekotong sendiri mulai ditangani sejak tahun 2024. Dalam proses penyidikannya, Polres Lombok Barat melibatkan sejumlah ahli, mulai dari ahli pidana, ahli pertambangan, hingga ahli Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).(ZAl)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan