Pemerintahan
Home » Berita » Pabrik Pakan Ternak Brida NTB Merugi Rp3,7 Miliar

Pabrik Pakan Ternak Brida NTB Merugi Rp3,7 Miliar

Kepala BRIDA NTB, I Gede Putu Aryadi. (dok: ril)

Mataram – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), melayangkan somasi kepada PT Taza Industri Internasional terkait mangkraknya tiga pabrik pakan di Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) NTB.

Pabrik yang dibangun pada era kepemimpinan Gubernur Zulkieflimansyah dan Wakil Gubernur Sitti Rohmi Djalilah itu tidak pernah beroperasi sejak diresmikan sekitar tiga tahun lalu.

Kepala Brida NTB, I Gede Putu Ariyadi mengatakan, berdasarkan hasil audit Inspektorat NTB, kondisi tersebut menimbulkan kerugian bagi Pemprov NTB hingga Rp3,7 miliar.

Kerugian tersebut menjadi dasar Pemprov NTB meminta PT Taza selaku pihak yang bekerja sama dalam pengelolaan aset untuk memenuhi kewajibannya. Jika tidak ada penyelesaian, Pemprov NTB membuka opsi membawa persoalan tersebut ke jalur hukum.

“Ya itu urusannya nanti. Kalau saya lihat kalau dia tidak memenuhi kewajibannya, bagaimana penyelesaiannya. Yaa gitu, karena ini perjanjian ditandatangani untuk ditaati,” kata Ariyadi, Rabu (19/8/2026).

Pemprov NTB Sebut Busa Putih di Laut KLU Gegara Kelalaian Pekerja Tambak

Ariyadi mengatakan, Pemprov NTB sebelumnya telah beberapa kali mengirimkan surat peringatan kepada PT Taza. Somasi pertama dan kedua telah dilayangkan sekitar setahun lalu, sebelum Inspektorat melakukan audit terhadap tiga pabrik pakan tersebut.

Saat ini, somasi ketiga tengah diproses Pemprov NTB melalui Biro Hukum. Setelah proses administrasi rampung, surat tersebut akan ditandatangani Sekda NTB Abul Chair sebelum dikirim kepada PT Taza.

Menurut Ariyadi, persoalan semakin rumit karena kerja sama pengelolaan aset tersebut melibatkan PT Taza di Indonesia dengan investor asal Malaysia. Pemprov NTB juga telah berkomunikasi dengan pihak perusahaan di Indonesia, namun belum mendapatkan solusi konkret.

“Sementara di perusahaan ini kan orang Malaysia. Tidak ada izin, nah sekarang hasil audit menunjukkan meminta kita menyampaikan somasi,” jelasnya.

PT Taza, lanjut Ariyadi, justru menawarkan adendum kontrak. Namun, Pemprov NTB tidak serta-merta menerima tawaran tersebut. Kewajiban PT Taza akibat mangkraknya pabrik tersebut tetap harus diselesaikan terlebih dahulu.

Dua Bakal Calon Ketua KONI NTB Dinyatakan Tak Memenuhi Syarat

“Kalaupun ada adendum kontrak, dia harus penuhi kewajiban yang sudah jalan, baru bisa adendum. Kalau hitungan sekarang ya Rp3,7 miliar, kalau dulu kan tidak sampai segitu, ini kan ada denda keterlambatan, dan lain sebagainya,” tegasnya.

Sebagai informasi, tiga pabrik yang mangkrak itu terdiri dari pabrik pakan ternak (feedmill), pabrik pengolahan benih jagung (corn seeds), dan pabrik pengering jagung (corn dryer).

Ketiga fasilitas tersebut merupakan bagian dari proyek industrialisasi yang digaungkan Pemprov NTB pada era kepemimpinan Zulkieflimansyah dan Sitti Rohmi Djalilah. Kerja sama dengan PT Taza dilakukan melalui skema sewa aset pada tahun 2023.

Namun, sejak diresmikan, fasilitas tersebut tidak kunjung beroperasi. Padahal, investor disebut telah mengeluarkan dana awal sekitar Rp1,5 miliar pada tahun pertama. (ril)

PAD dari Aset Anjlok, DPRD NTB Nilai Target Rezim Iqbal-Dinda Ketinggian

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan