Mataram — Tim Opsnal Satreskrim Kepolisian Resor (Polres) Bima Kota menangkap delapan orang yang diduga terlibat dalam kejadian perusakan terhadap Kantor Inspektorat dan BPMDes Kabupaten Bima.
Penangkapan dilakukan pada Kamis (23/4/2026) sekitar pukul 10.30 Wita di sejumlah lokasi berbeda, mulai dari wilayah Kota Bima hingga Kabupaten Bima.
Kasat Reskrim AKP Dwi Kurniawan Kusuma Putra mengatakan, pengamanan dilakukan setelah polisi menindaklanjuti laporan adanya aksi perusakan fasilitas kantor pemerintahan.
“Para terduga kami amankan di beberapa titik, di antaranya Rabadompu, Lewirato, hingga Desa Naru,” ujarnya.
Saat petugas tiba di lokasi pertama, kondisi Kantor Inspektorat sudah dalam keadaan rusak. Sejumlah jendela pecah dan barang di dalam ruangan tampak berantakan.
Dari keterangan saksi, sekelompok orang datang menggunakan mobil pikap putih lalu melakukan perusakan. Setelah itu, massa bergerak ke Kantor BPMDes dan kembali melakukan aksi serupa.
Polisi yang bergerak ke lokasi kedua juga menemukan kondisi bangunan telah rusak. Aksi tersebut bahkan sempat berlanjut dengan rencana menuju Kantor Camat Sape.
Tim kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan para terduga pelaku berikut kendaraan yang digunakan.
Dari hasil pemeriksaan awal, motif pengerusakan diduga dipicu kekecewaan sekelompok warga terkait laporan dugaan penyelewengan dana desa yang menyeret Kepala Desa Parangina.
“Ini berkaitan dengan laporan para ketua RT terkait dugaan penyalahgunaan dana desa,” jelasnya.
Dalam pengungkapan ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit mobil pikap warna putih dan dua bilah senjata tajam jenis golok.
Seluruh terduga pelaku kini diamankan di Mapolres Bima Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.(Zal)


Komentar