Mataram — Kejaksaan Negeri (kejari) Mataram, telah menyatakan berkas perkara tersangka warga lokal soal dugaan tambang emas ilegal di Sekotong, Lombok Barat dinyatakan lengkap, sementara satu tersangka warga negara asing hingga kini belum berhasil diamankan atau masih buron.
Kata Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Mataram, Ida Made Oka Wijaya, membenarkan bahwa berkas milik tersangka Faerozzabadi alias Eros telah dinyatakan P-21.
Meski demikian, proses belum berlanjut ke tahap pelimpahan tersangka dan barang bukti.
“Yang warga lokal sudah dinyatakan lengkap, tapi belum tahap dua,” ujarnya, Selasa (21/4/2026).
Sementara itu, untuk tersangka lain atas nama Liu Hanhui alias Han Fui, pihak kejaksaan mengaku belum menerima berkas awal penyidikan.
“Untuk WNA, SPDP-nya saja belum kami terima,” katanya.
Di sisi lain, Kapolres Lombok Barat, AKBP Yasmara Harahap, mengungkapkan bahwa pihaknya masih melakukan pencarian terhadap tersangka WNA tersebut.
Menurutnya, keberadaan yang bersangkutan belum diketahui sehingga proses pelimpahan berkas belum bisa dilakukan.
“Kami masih telusuri posisinya, termasuk koordinasi apakah yang bersangkutan masih berada di Indonesia atau sudah keluar,” jelasnya.
Meski satu tersangka belum tertangkap, penyidik tetap melanjutkan proses hukum terhadap tersangka yang sudah lengkap.
“Kami tidak menunggu semua rampung. Yang sudah siap, kami lanjutkan dulu,” tegasnya.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Nusa Tenggara Barat, FX Endriadi, sebelumnya menjelaskan bahwa kedua tersangka memiliki peran berbeda dalam aktivitas tambang ilegal tersebut.
Tersangka Eros diduga melakukan aktivitas penambangan tanpa izin, sementara tersangka WNA berperan sebagai pihak yang menyuruh atau mengendalikan kegiatan tersebut.
“Perannya berbeda, tapi sama-sama bertanggung jawab secara hukum,” ujarnya.
Dalam proses penyidikan, aparat juga telah memeriksa sejumlah warga negara asing lainnya serta berkoordinasi dengan Interpol untuk penelusuran lebih lanjut.
Kasus ini sendiri telah bergulir sejak 2024 dan ditangani oleh Polres Lombok Barat dengan dukungan teknis dari Polda NTB.
Penyidik juga melibatkan berbagai ahli dalam gelar perkara, termasuk ahli pidana dan sektor energi serta sumber daya mineral (ESDM), untuk memperkuat konstruksi hukum dalam kasus tersebut.(Zal)


Komentar