Hukum & Kriminal Peristiwa
Home » ‎Sidang Praperadilan Tiga Tersangka Kematian Brigadir Rizka Ditunda

‎Sidang Praperadilan Tiga Tersangka Kematian Brigadir Rizka Ditunda

Hakim tunggal Dian Wicayanti saat membacakan penundaan sidang pra peradilan dalam kasus kematian Brigadir Esco Fasca. Sidang yang diajukan oleh pihak pemohon ditunda atas permintaan Polres selaku termohon dan akan dilanjutkan minggu depan, di Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Jumat (31/10/2025). (Dok:WartaSatu/zal)


Mataram – Sidang praperadilan (PP) yang diajukan oleh tiga tersangka dalam kasus kematian Brigadir Esco Fasca Rely ditunda. Ketiga pemohon itu adalah Saiun alias Amaq Siun, Hj. Nuraini, dan Paozi alias Ojik, sementara pihak termohon adalah Polres Lombok Barat. Penundaan dilakukan karena pihak termohon tengah disibukkan dengan sejumlah kegiatan.

‎Pengajuan praperadilan oleh Amaq Siun dan istrinya, Hj. Nuraini yang merupakan paman dan bibi tersangka Brigadir Riska Sintiyani atau istri Brigadir Esco. Mereka melakukan upaya tersebut sebagai bentuk perlawanan terhadap penetapan tersangka yang mereka nilai tidak sah.

‎Disusul oleh tersangka ketiga, Paozi alias Ojik, yang juga mengajukan praperadilan dengan alasan bahwa penetapan tersangka terhadap dirinya dianggap tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

‎Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Lalu Moh. Sandi Iramaya, membenarkan bahwa sidang tersebut ditunda atas permohonan tertulis dari pihak termohon.

‎“Penundaan atas permohonan tertulis dari termohon, yakni Polres Lombok Barat,” jelasnya, Jumat (31/10/2025).

‎Permohonan penundaan itu dibacakan oleh Hakim Tunggal Dian Wicayanti di ruang sidang PN Mataram. Dalam pembacaan, hakim menyebutkan bahwa permintaan penundaan dilakukan karena pihak Polres tengah memiliki kegiatan yang tidak dapat ditinggalkan.

‎“Termohon meminta penundaan persidangan karena ada kegiatan yang tidak bisa ditinggalkan. Mereka meminta sidang digelar Senin, namun jadwal saya penuh dengan perkara serupa, sehingga sidang ditunda hingga 7 November mendatang,” ujar hakim.

‎Sementara itu, kuasa hukum Amaq Siun dan Hj. Nuraini, Lalu Arya, menyebutkan bahwa alasan penundaan tersebut berkaitan dengan kegiatan pengamanan festival musik Sunset Jazz yang digelar di wilayah hukum Polres Lombok Barat.

‎“Pihak kepolisian meminta sidang digeser ke Senin karena ada kegiatan pengamanan acara festival Sunset Jazz. Namun karena majelis tidak bisa, akhirnya ditunda ke Jumat depan,” jelasnya.

‎Lalu Arya menegaskan, pengajuan praperadilan ini bertujuan untuk menguji objektivitas dan legalitas penetapan tersangka terhadap kliennya.

‎“Perkara ini untuk memperjelas peran klien kami serta menguji apakah prosedur penetapan tersangka oleh kepolisian sudah benar dan objektif,” tegasnya.(zal)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Share