Hukum & Kriminal Peristiwa
Home » Berita » Dugaan Korupsi Sponsorship MXGP, Kejati NTB Agendakan Pemanggilan PT SEG

Dugaan Korupsi Sponsorship MXGP, Kejati NTB Agendakan Pemanggilan PT SEG

Keterangan: Vendor MXGP masih menunggu kejelasan pembayaran hutang oleh PT SEG. Saat ini Kejati NTB tengah menyelidiki kasus dugaan korupsi sponsorship Bank NTB Syariah. (Ilustrasi/Warta Satu)

Mataram – Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB), mengagendakan pemanggilan PT Samota Enduro Gemilang (SEG), sebagai promotor pada ajang Motocross Grand Prix (MXGP) tahun 2023-2024. Hal itu dilakukan untuk mendapatkan keterangan pada proses penyelidikan dugaan korupsi sponsorship Bank NTB Syariah.

‎Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB Moh Zulkifli mengatakan, pemanggilan terhadap petinggi PT SEG ini penting dilakukan. Hanya saja, pihaknya belum menjadwalkan hal itu karena masih melihat perkembangan proses penyelidikan yang dilakukan penyidik.

‎”Belum terjadwal, liat perkembangan lid (penyelidikan),” kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB Moh Zulkifli, Jumat (7/11/2025) malam.

‎Diketahui, langkah penyelidikan Kejati NTB ini berdasarkan penerbitan Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlid) Kepala Kejati NTB Nomor PRIN-14/N.2/Fd.1/10/2025 tertanggal 8 Oktober 2025.

Beberapa bulan lalu, sejumlah vendor diketahui sempat ramai-ramai menagih urang pembayaran ke PT SEG. Nilainya diperkirakan lebih dari Rp 8 Miliar.

Langkah untuk menengahi antara vendor dan PT SEG telah diambil dengan melibatkan Bale Mediasi. Namun, hingga kini belum ada kejelasan. Di satu sisi, Bank NTB Syariah sebagai sponsorship MXGP telah mengucurkan dana cukup besar.

Direktur Utama PT SEG Diaz Rahmah Irhani yang dikonfirmasi via ponsel tak memberikan jawaban. Pesan melalui WhatsApp yang dikirim pun tak mendapat respon hingga berita ini diturunkan.

‎Sebelumnya, Kejati NTB dikabarkan telah memanggil sejumlah saksi pada perkara sponsorship Bank NTB Syariah ini. Pemanggilan awal dimulai dengan menyasar event organizer (EO) yang terlibat.

‎‎”Sudah ada yang dipanggil Kamis (6/11) diperiksa sekitar empat jam,” kata sumber Warta1 yang enggan untuk ditulis namanya.

‎Terkait materi pemeriksaan, menurut sumber ini seputar jasa yang diberikan pada MXGP. Sejatinya, dari vendor sendiri pun masih belum seluruhnya terbayar.

‎”Posisi yang bekerja di MXGP ini sebenarnya hanya memberikan dukungan alat kayak sound system, lighting, tenda. Ya umumnya seperti event, dan belum dibayar sampai sekarang,” terangnya.

‎Warta1 memperoleh salinan cek pembayaran ke vendor maupun guarante letter (surat jaminan) yang dikeluarkan dengan stempel Bank NTB Syariah. Sumber ini mengaku sempat melihatnya, namun ia menegaskan surat jaminan itu tidak terkait dengan vendor.

Arus Mudik di Pelabuhan Lembar Terpantau Sepi, Kapal Berangkat Tanpa Muatan Penuh

‎”Kalau ceknya kosong. Tidak bisa cair. Untuk surat jaminan itu terkait dengan hotel, bukan dengan EO,” ucapnya.

‎Dari catatannya, vendor yang terlibat dalam MXGP di NTB ada cukup banyak. Diantaranya, Sound Solution (TV, electrical, sound), Zaish Stage (main stage), Abenk Stage (barricade), BB Production (tenda, kursi, meja), Jen (genset), Pelita Harapan (sound, lighting, tenda, ringlock), Alfa Pro (barricade, rigging), Perisai Indah Abadi (tenda, meja, kursi, misty fan), Dian Mandiri (AC), Tracker Indonesia (racing management), dan RSUD Provinsi NTB (layanan medis). Bertindak sebagai promotor adalah PT Samota Enduro Gemilang (SEG).(zal)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan