Hukum & Kriminal Peristiwa
Home » Berita » Polisi Jadwalkan Periksa Ahli pada Kasus Dugaan Penipuan Vendor MXGP

Polisi Jadwalkan Periksa Ahli pada Kasus Dugaan Penipuan Vendor MXGP

Kepala Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda NTB, AKBP Catur Erwin Setiawan. (Dok:Zal)

Mataram — Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB, bergerak cepat dalam menangani kasus dugaan penipuan dan penggelapan pembayaran vendor ajang Motocross Grand Prix (MXGP) 2023–2024. Perkara itu saat ini masih tahap penyidikan.

‎Kepala Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda NTB, AKBP Catur Erwin Setiawan, mengatakan pihaknya telah menjadwalkan pemeriksaan ahli dalam waktu dekat untuk memperkuat konstruksi hukum perkara tersebut.

‎“Masih kita jadwalkan,” ujar Catur kepada WartaSatu, Rabu (17/12/2025).

‎Terkait asal ahli pidana yang akan dimintai pendapat, Catur belum merinci lebih jauh apakah berasal dari kalangan akademisi Universitas Mataram atau dari luar daerah. Menurutnya, hal itu masih dalam tahap penyesuaian teknis penyelidikan.

‎Ia juga menegaskan, peluang penyelesaian melalui jalur mediasi belum menjadi fokus utama penyelidik. Sebab, hal tersebut sepenuhnya bergantung pada sikap para korban, dalam hal ini vendor yang merasa dirugikan.

‎“Tergantung dari korban, korban maunya seperti apa,” ujarnya.

‎Sebelumnya, Direktur Reskrimum Polda NTB Kombes Pol Syarif Hidayat menyebut pemeriksaan ahli pidana merupakan tahapan akhir dalam proses penyelidikan sebelum perkara dinaikkan ke tahap penyidikan. Langkah itu dilakukan setelah anggotanya memeriksa para pelapor serta jajaran manajemen PT Samota Enduro Gemilang (SEG) selaku promotor MXGP.

‎“Nanti kita akan mintakan juga saksi ahli pidana dulu,” kata Syarif saat dikonfirmasi WartaSatu, Senin (8/12/2025).

‎Penggunaan ahli pidana ini dimaksudkan untuk menilai secara komprehensif apakah perbuatan yang dilaporkan memenuhi unsur tindak pidana penipuan dan penggelapan, sebelum dilakukan gelar perkara.

‎Dalam penanganan kasus ini, penyelidik telah memeriksa sedikitnya tiga vendor sebagai pelapor. Polisi juga telah memanggil enam orang dari jajaran direksi PT SEG serta mengamankan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan penyelenggaraan MXGP di NTB.

‎Laporan bermula dari keluhan vendor yang mengaku tidak menerima pembayaran, meski seluruh kewajiban pekerjaan sesuai kontrak telah mereka selesaikan. Sejumlah vendor lain juga mengonfirmasi telah dimintai keterangan oleh penyelidik.

‎Syarif menegaskan, proses penanganan perkara masih terus berjalan dan kini tinggal merampungkan alat bukti untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

‎“Penyelidikan masih berjalan,” tegasnya.

‎Kasus ini menjadi perhatian publik lantaran beririsan dengan penyelidikan Kejaksaan Tinggi NTB terkait dugaan korupsi dana sponsorship Bank NTB Syariah dalam penyelenggaraan MXGP. (Zal)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan