Mataram — Pengadilan Negeri (PN) Mataram mengabulkan nota keberatan (eksepsi) enam terdakwa dalam perkara dugaan perusakan Mapolda Nusa Tenggara Barat (NTB). Putusan sela itu dibacakan majelis hakim dalam persidangan yang digelar, Rabu (17/12/2026).
Enam terdakwa yang dimaksud adalah,a Ferry Adrian alias Ferry, Lalu Ahmad Awwabin Hadian, Arju Najmat Taesir alias Arju, Lalu Aji Sanjaya Putra, Muhamad, serta Muhammad Ikbal.
Ketua Majelis Hakim, Rosihan Luthfi, menyatakan bahwa eksepsi yang diajukan penasehat hukum para terdakwa dinilai beralasan menurut hukum. Atas dasar itu, majelis memutuskan membatalkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Menyatakan surat dakwaan Penuntut Umum Nomor Reg: PDM-4779/N.2.10/Eoh.2/10/2025 tertanggal 12 November 2025 batal demi hukum,” ujar Luthfi saat membacakan amar putusan di ruang sidang PN Mataram.
Majelis hakim juga memerintahkan agar berkas perkara dikembalikan kepada JPU serta memerintahkan pembebasan para terdakwa dari tahanan.
“Memerintahkan agar para terdakwa segera dibebaskan dari tahanan,” tegasnya.
Menanggapi putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum Heru Sandika Triyana, menyatakan masih menunggu salinan lengkap putusan sela untuk menentukan sikap hukum selanjutnya.
“Kami tunggu salinan putusannya terlebih dahulu,” singkat Heru.
Sementara itu, penasehat hukum para terdakwa, Andre Safutra, mengungkapkan salah satu poin krusial yang menjadi pertimbangan majelis hakim adalah adanya kekeliruan dalam surat dakwaan.
“Ada satu terdakwa yang namanya tidak tercantum secara jelas dalam dakwaan. Itu menjadi poin utama sehingga eksepsi kami dikabulkan,” jelas Andre.
Meski para terdakwa dibebaskan, Andre menegaskan perkara belum sepenuhnya selesai. Pihaknya masih menunggu apakah JPU akan mengajukan langkah hukum lanjutan atas putusan sela tersebut.
“Kalau jaksa mengajukan keberatan, tentu akan kami pelajari lagi. Jadi prosesnya belum bisa dikatakan berakhir,” ujarnya.
Sebagai informasi, perkara ini bermula dari aksi demonstrasi ribuan massa di Mapolda NTB dan DPRD NTB pada Sabtu, 30 Agustus 2025. Massa aksi saat itu menyuarakan tujuh tuntutan, di antaranya penolakan terhadap Rancangan Undang-Undang KUHAP hingga desakan pencopotan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Dalam proses penyidikan, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB menetapkan keenam terdakwa karena dinilai berada di lokasi aksi dan diduga terlibat dalam perusakan sejumlah fasilitas Mapolda NTB. Kerugian akibat kerusakan tersebut ditaksir mencapai ratusan juta rupiah.(zal)


Komentar