Mataram — Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram, kembali menetapkan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan aset tanah pertanian milik Pemerintah Kabupaten Lombok Barat yang berlokasi di Desa Bagik Polak.
Kepala Kejari Mataram, Gde Made Pasek Swardhyana, menyampaikan bahwa penyidik telah menetapkan seorang tersangka baru berinisial MA, yang merupakan pihak swasta, dalam pengembangan perkara korupsi tanah pecatu tersebut.
“Penyidik kembali melakukan penahanan terhadap seorang tersangka berinisial MA, pihak swasta, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi,” kata Made, Selasa (23/12/2025).
Menurutnya, penetapan MA sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik merampungkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan ahli. MA sebelumnya telah diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi sebelum akhirnya status hukumnya ditingkatkan.
“Setelah merampungkan pemeriksaan saksi-saksi dan ahli, penyidik pada hari ini melakukan pemeriksaan terhadap MA sebagai tersangka,” ujarnya.
Dalam perkara ini, MA disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), perbuatan tersangka diduga telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp958.133.000.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, MA langsung ditahan oleh penyidik Kejari Mataram di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Lombok Barat di Kuripan selama 20 hari ke depan.
“Melakukan penahanan terhadap tersangka di Rutan Lapas Kelas IIA Lombok Barat di Kuripan selama 20 hari,” tegas Made.
Sebelumnya, dalam perkara yang sama, penyidik Kejari Mataram juga telah menahan AAP, selaku Kepala Desa Bagik Polak, serta BMF, Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Barat.(Zal)


Komentar