Hukum & Kriminal
Home » Berita » Polisi Kantongi Nama-nama Calon Tersangka Tambang Ilegal Sekotong

Polisi Kantongi Nama-nama Calon Tersangka Tambang Ilegal Sekotong

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda NTB, Kombes FX. Endriadi. (Dok:WartaSatu/zal)

Mataram — Penyidik Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda NTB, telah mengantongi sejumlah nama calon tersangka dalam kasus dugaan tambang emas ilegal di wilayah Sekotong, Lombok Barat. Berdasarkan jasil gelar perkara menunjukkan, jumlah pelaku lebih dari satu orang.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTB, Kombes Pol FX Endriadi menyampaikan, penyidikan kasus tersebut telah memasuki tahap akhir sebelum penetapan tersangka.

“Sudah gelar perkara,” ujarnya singkat kepada wartawan di Gedung Sasana Dharma Polda NTB, Senin (29/12/2025).

Dari hasil gelar perkara, penyidik memetakan keterlibatan sejumlah pihak, mulai dari operator alat berat hingga pihak yang diduga menjadi sumber pendanaan. Bahkan, keterlibatan warga negara asing (WNA) juga mengemuka dalam perkara ini.

“Lebih dari satu orang. Ada yang mengoperasikan alat, ada yang mendanai. Itu yang sedang kami dalami,” jelasnya.

AKP Malaungi Ajukan Diri sebagai Justice Collaborator

Ia mengungkapkan, penyidik telah berkoordinasi dengan Interpol untuk memanggil pihak yang terlibat dan karena mereka diduga telah kembali ke negara asalnya.

“Kami sudah bersurat ke Interpol untuk pemanggilan yang bersangkutan,” lanjutnya.

Menurutnya, dugaan keterlibatan mengarah pada WNA yang sempat bekerja di lokasi tambang Sekotong, termasuk pihak yang membawa dan mengkoordinasikan mereka di lapangan.

“Dugaannya melibatkan orang asing bersama timnya, dan semua yang terlibat sedang kami petakan,” katanya.

Kasus ini bermula dari laporan pembakaran camp milik penambang ilegal di kawasan perbukitan Sekotong pada Februari 2024 lalu. Peristiwa tersebut kemudian membuka rangkaian penyelidikan terkait aktivitas tambang emas tanpa izin di wilayah itu.

Aliansi Rakyat Menggugat Desak Kejati Usut 15 Anggota DPRD Diduga Terima Gratifikasi

Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Lombok Barat menyebut penyidik masih memperkuat alat bukti berdasarkan hasil gelar perkara, serta menjalin koordinasi dengan pihak imigrasi terkait keberadaan WNA asal Tiongkok yang diduga terlibat.

Selain itu, penyidik juga berkoordinasi dengan Dinas ESDM NTB dan Balai Gakkum KLHK Jabalnusra, mengingat dugaan pelanggaran mengarah pada Undang-Undang Minerba serta Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.(zal)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan