Mataram — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB), tiba-tiba bersikap irit bicara terkait pemanggilan 15 vendor yang telah menandatangani berita acara pemanggilan sebagai saksi dalam penanganan dugaan korupsi dana sponsorship Bank NTB Syariah, pada ajang Motocross Grand Prix (MXGP).
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB, Moh Zulkifli Said, mengaku belum dapat memberikan keterangan lebih jauh terkait pemeriksaan terhadap para vendor tersebut.
“Belum bisa kita sampaikan,” ujar Zulkifli usai konferensi pers di Gedung Kejati NTB, Senin (19/1/2026).
Zulkifli menyebutkan, hingga kini pihaknya masih berada pada tahap penyelidikan, sehingga belum bisa mengungkap sejauh mana perkembangan penanganan perkara dugaan korupsi dana sponsorship tersebut.
“Nanti lagi ya, masih penyelidikan,” katanya singkat.
Ia juga menegaskan belum leluasa memberikan keterangan ke publik karena proses hukum masih berjalan.
“Belum bisa saya bebas ngomong,” ujarnya.
Sejumlah Vendor Sudah Diperiksa
Meski irit bicara, Kejati NTB sebelumnya telah membenarkan bahwa pemeriksaan terhadap saksi-saksi dalam perkara ini terus berjalan secara bertahap.
Zulkifli mengakui, penyidik Pidana Khusus telah memeriksa sejumlah vendor dan penyedia jasa akomodasi yang terlibat dalam penyelenggaraan MXGP di NTB.
“Iya,” jawab Zulkifli singkat saat dikonfirmasi Warta Satu, Kamis (13/11/2025).
Salah satu pihak yang telah diperiksa adalah Hotel Merumatta Senggigi, yang menjadi penerima guarantee letter atau surat jaminan pembayaran dari Bank NTB Syariah.
Dalam pemeriksaan tersebut, pihak hotel menyerahkan salinan surat garansi senilai Rp669 juta untuk pembayaran akomodasi pembalap MXGP, yang hingga kini belum direalisasikan pembayarannya.
Selain itu, salah satu vendor lain mengaku telah diperiksa penyidik Pidsus Kejati NTB selama kurang lebih empat jam.
“Kamis (6/11) diperiksa sekitar empat jam,” ujar sumber Warta Satu yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Zulkifli juga membenarkan bahwa vendor asal luar daerah, termasuk dari Bali, telah dipanggil dan dimintai keterangan oleh penyidik.
“Vendor dari Bali sudah diperiksa,” kata Zulkifli, Rabu (3/12/2025).
Vendor asal Bali tersebut diketahui berkaitan dengan penyediaan pendingin ruangan (AC) dalam rangkaian penyelenggaraan MXGP di NTB.
Fokus Penyelidikan
Penyelidikan perkara ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlid) Nomor PRIN-14/N.2/Fd.1/10/2025 tertanggal 8 Oktober 2025.
Penyidik Kejati NTB saat ini menelusuri dugaan penyimpangan dana sponsorship Bank NTB Syariah yang nilainya disebut mencapai lebih dari Rp9 miliar. Dugaan tersebut meliputi pencairan dana ke rekening pribadi, pemotongan dana hingga 90 persen, serta penggunaan guarantee letter yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan perbankan syariah.
Selain itu, sumber internal kejaksaan menyebutkan, penyidik juga tengah mendalami kemungkinan keterlibatan pihak internal Bank NTB Syariah, yang diduga mengetahui atau ikut menandatangani penerbitan surat jaminan tersebut tanpa melalui prosedur manajemen risiko yang semestinya. (zal)


Komentar