Mataram — Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur menerbitkan surat perintah penyelidikan (sprint lidik) baru dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Lombok Timur tahun 2022. Langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas perintah Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Mataram dan Pengadilan Tinggi (PT) NTB.
Kepala Kejari Lombok Timur, I Gusti Ayu Agung Fitria Chandrawati, mengatakan pihaknya telah mulai melakukan pengembangan terhadap perkara tersebut.
“Chromebook sudah kami lakukan pengembangan. Jadi masih dalam proses, sementara ini sudah kami tindak lanjuti,” katanya saat ditemui di Kejati NTB, Kamis (25/6/2026).
Ayu menegaskan, Kejari Lombok Timur juga telah menerbitkan surat perintah penyelidikan sebagai dasar untuk mendalami perkara tersebut.
“Sudah terbit surat perintah penyelidikan,” tegasnya.
Saat ini, kata Ayu, penyidik tengah mengumpulkan alat bukti dan mendalami pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut sesuai amar putusan majelis hakim.
“Makanya kami sedang mengumpulkan alat bukti. Kalau nanti muncul nama-nama dalam proses pengembangan, ya akan kami tindak lanjuti,” ujarnya.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram secara tegas memerintahkan jaksa menindaklanjuti fakta-fakta yang terungkap di persidangan dengan memeriksa mantan Bupati Lombok Timur Sukiman Azmy dan mantan Sekretaris Daerah Lombok Timur M. Juaini Taofik.
Hakim anggota Fadhli Hanra menegaskan, perintah tersebut muncul setelah adanya fakta-fakta baru selama persidangan. Dalam pertimbangannya, majelis menilai keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) masih memiliki nilai pembuktian meski sempat dicabut di persidangan.
“Memerintahkan penyidik untuk melakukan pemeriksaan terhadap Sukiman Azmy dan Juaini Taofik,” ujarnya saat membacakan putusan.
Perintah serupa juga dikuatkan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi NTB. Dalam amar putusan banding yang dibacakan pada Rabu (17/6/2026), majelis hakim kembali memerintahkan Jaksa Penuntut Umum mendalami dugaan keterlibatan Sukiman Azmy dan M. Juaini Taofik dalam perkara korupsi pengadaan laptop Chromebook berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.(Zal)


Komentar