Hukum & Kriminal
Home » Berita » Vonis Empat Terdakwa Korupsi Chromebook Lombok Timur Diperberat

Vonis Empat Terdakwa Korupsi Chromebook Lombok Timur Diperberat

Susana sidang dugaan korupsi engadaan laptop Chromebook pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) tahun 2022, dengan menghadirkan 6 terdawa. (Dok:Wartaone/zal)

Mataram — Majelis Hakim Pengadilan Tinggi NTB memperberat hukuman empat terdakwa kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Lombok Timur (Lotim) tahun anggaran 2022.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang banding di Pengadilan Tinggi NTB, Rabu (17/6/2026). Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai Ahmad Yasin menerima permohonan banding para terdakwa sekaligus mengubah putusan Pengadilan Tipikor Mataram.

Keempat terdakwa yang mendapat perubahan hukuman yakni As’ad, Amrullah, Salmukin, dan M. Jaosi.

Majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer jaksa penuntut umum.

Untuk terdakwa Amrullah, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama enam tahun. Hukuman tersebut lebih berat dibanding putusan sebelumnya yang menjatuhkan pidana lima tahun enam bulan penjara.

Kejari Menghentikan Penanganan Dugaan Korupsi PDAM Dompu

Selain hukuman badan, Amrullah juga dibebankan membayar denda sebesar Rp300 juta subsider 100 hari kurungan.

Vonis serupa juga dijatuhkan kepada terdakwa As’ad. Hukuman penjaranya naik dari tiga tahun menjadi enam tahun penjara, disertai denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan.

Sementara itu, terdakwa Salmukin dijatuhi pidana delapan tahun penjara, lebih tinggi dari putusan tingkat pertama yang menghukumnya lima tahun enam bulan penjara.

Majelis hakim juga menjatuhkan denda Rp500 juta subsider 150 hari kurungan serta membebankan uang pengganti sebesar Rp2.022.014.037. Nilai tersebut dikurangi uang titipan yang telah disetorkan terdakwa melalui Kejari Mataram sebesar Rp690 juta.

Dalam amar putusan disebutkan, uang pengganti wajib dibayar paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Apabila tidak dibayar, harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara.

Kejari Lombok Tengah Setor Rp3,1 Miliar Uang Rampasan Harta Koruptor

“Jika harta benda terdakwa tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama empat tahun,” bunyi amar putusan.

Sedangkan terdakwa M. Jaosi dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara. Vonis tersebut lebih berat dibanding putusan sebelumnya yang menjatuhkan pidana enam tahun lima bulan penjara.

Selain pidana badan, Jaosi juga dibebankan denda Rp350 juta subsider 110 hari kurungan serta uang pengganti sebesar Rp238.128.000. Jika tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun.

Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Mataram menjatuhkan vonis berbeda terhadap enam terdakwa dalam perkara korupsi pengadaan laptop Chromebook yang menyebabkan kerugian negara miliaran rupiah. Atas putusan tersebut, jaksa maupun para terdakwa mengajukan upaya hukum banding. (zal)

Warga Bayan Lapor Polisi Usai Disebut Anut Aliran Sesaat di LKS

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan