Mataram — Satu lagi tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan masker Covid-19 tahun anggaran 2020 mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Mataram. Kali ini giliran mantan Kepala Dinas Koperasi dan UMKM NTB, Lalu Wirajaya Kusuma, yang menggugat sah atau tidaknya penetapan dirinya sebagai tersangka.
Kuasa hukum Lalu Wirajaya, Burhanudin, membenarkan bahwa permohonan praperadilan telah diajukan dan kini telah teregister di Pengadilan Negeri Mataram.
“Ya, kami sudah mengajukan permohonan praperadilan,” kata Burhanudin, Rabu (24/6/2026).
Menurutnya, gugatan tersebut berangkat dari perbedaan pandangan terkait hasil audit kerugian negara dalam proyek pengadaan masker Covid-19 yang kini sedang diproses hukum oleh Satreskrim Polresta Mataram.
Ia mengklaim audit yang sebelumnya dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) maupun Inspektorat NTB tidak menemukan adanya persoalan dalam pelaksanaan kegiatan tersebut.
Namun dalam proses penyidikan, penyidik menggunakan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB yang menyimpulkan adanya kerugian negara sebesar Rp1,58 miliar.
“Kerugian negara menjadi unsur penting dalam perkara korupsi. Itu yang akan kami uji dalam praperadilan,” ujarnya.
Pihak pemohon juga berencana menghadirkan ahli dalam persidangan untuk memberikan pandangan terkait kewenangan perhitungan kerugian negara.
Lalu Wirajaya merupakan satu dari enam tersangka yang ditetapkan penyidik dalam perkara dugaan korupsi pengadaan masker Covid-19. Selain dirinya, mantan Wakil Bupati Sumbawa Dewi Noviany lebih dahulu mengajukan praperadilan dengan materi gugatan serupa.
Empat tersangka lainnya yakni Kamaruddin selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Chalid Tomassong Bulu, M. Haryadi Wahyudin, dan Rabiatul Adawiyah.
Dalam perkara tersebut, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Mataram, Kelik Trimargo, membenarkan bahwa permohonan praperadilan atas nama Lalu Wirajaya telah diterima dan tercatat secara resmi.
“Sudah teregister perkaranya,” katanya.
Sebelumnya, Mantan Wakil Bupati Sumbawa Dewi Noviany menggugat status penetapannya sebagai tersangka melalui praperadilan dalam perkara dugaan korupsi pengadaan masker Covid-19 tahun anggaran 2020, Gugatan itu diajukan di tengah ancaman habisnya batas waktu pelaksanaan tahap dua perkara tersebut.
Dalam perkara itu, pihak yang termohon adalah Kepala Kepolisian Resor Kota Mataram melalui Satreskrim Polresta Mataram dan Kepala Kejaksaan Negeri Mataram. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Senin (22/6/2026).(Zal)


Komentar