Mataram — Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan Bupati Lombok Timur Sukiman Azmy dan mantan Sekretaris Daerah Lombok Timur M. Juaini Taofik dalam pengembangan perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Lombok Timur tahun 2022.
“Semua yang disebutkan (majelis hakim) masih dalam proses atau diagendakan,” tegas Kepala Kejari Lombok Timur, I Gusti Ayu Agung Fitria Chandrawati, Kamis (25/6/2026).
Ayu mengatakan, penyidik telah mulai melakukan pengembangan perkara dengan memeriksa sejumlah pihak untuk dimintai keterangan.
“Tapi yang jelas ada beberapa saksi yang sudah kami periksa dari beberapa pihak untuk dimintai keterangan,” ujarnya.
Namun, saat ditanya siapa saja pihak yang telah diperiksa, Ayu enggan membeberkannya dengan alasan proses penyelidikan masih berjalan.
Ia juga menepis anggapan yang menyebut Kejari Lombok Timur tebang pilih dalam mengembangkan perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook tersebut.
Menurutnya, diterbitkannya surat perintah penyelidikan menjadi bukti keseriusan penyidik untuk menindaklanjuti fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan, termasuk terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat.
“Buktinya sudah kami tindak lanjuti, kami patahkan semua itu. Kalau nanti hasilnya sudah cukup, segera kami tingkatkan ke tahap penyidikan,” tegasnya.
Sebelumnya, dalam persidangan perkara korupsi Chromebook, majelis hakim mengungkap adanya indikasi keterlibatan Sukiman Azmy dan M. Juaini Taofik berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, khususnya dari keterangan saksi Haji Salmukin.
Dalam pertimbangannya, majelis menilai keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tetap memiliki nilai pembuktian meskipun sempat dicabut di persidangan.
“Berdasarkan keterangan dalam BAP saksi Haji Salmukin yang berkesesuaian dengan alat bukti lainnya, terdapat aliran dana masing-masing sekitar Rp1,3 miliar kepada Sukiman Azmy dan sekitar Rp500 juta kepada M. Juaini Taofik,” ujar hakim anggota Fadhli Hanra.
Majelis juga menilai pencabutan keterangan tersebut tidak memiliki dasar yang kuat dan tidak menghilangkan nilai pembuktian yang telah didukung alat bukti lainnya.
Ketua Majelis Hakim Lalu Moh. Sandi Iramaya menegaskan, pengadilan tidak memiliki kewenangan menetapkan seseorang sebagai tersangka. Namun, fakta-fakta yang terungkap selama persidangan dapat menjadi dasar bagi penuntut umum untuk melakukan pengembangan perkara.(Zal)


Komentar