Mataram — Kepolisian Resor (Polres) Dompu, telah menetapkan anggota DPRD NTB Efan Limantika, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen tanah di Nangadoro, Desa Hu’u, Kecamatan Hu’u. Meski begitu, polisi belum melakukan penahanan.
“Efan sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kasat Reskrim Polres Dompu, Iptu Masdidin, Rabu (21/1/2026).
Meski telah berstatus tersangka, hingga kini Polres Dompu belum melakukan penahanan terhadap politisi tersebut.
“Belum ditahan,” ujarnya singkat.
Masdidin menyebut, pihaknya telah menjadwalkan pemanggilan ulang terhadap tersangka untuk menjalani pemeriksaan lanjutan setelah sebelumnya mangkir dengan alasan ada kegiatan.
“Sudah dipanggil, tapi belum menghadap. Rencananya besok dilakukan pemeriksaan,” jelasnya.
Sebelumnya, politisi Partai Golkar asal Dompu itu terjerat perkara ini bermula sejak tahun 2011. Pelapor berinisial MA membeli sebidang tanah seluas ribuan meter persegi milik warga di Dusun So Nangadoro, Desa Hu’u, dengan transaksi sah yang disertai kwitansi pembayaran. Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 417 atas nama MS saat itu telah dikuasai MA.
Pada periode 2013–2014, Efan Limantika diduga mendekati MA dengan alasan untuk “menjaga aset tanah” tersebut. MA kemudian menyerahkan sejumlah dokumen pembelian tanah kepada Efan. Namun, dokumen-dokumen itu diduga disalahgunakan hingga berujung pada pengalihan kepemilikan tanah.
Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polres Dompu melalui laporan polisi LP/B/37/II/2025/SPKT/Polres Dompu/Polda NTB tertanggal 12 Februari 2025. (Zal).


Komentar