Hukum & Kriminal
Home » Berita » Meski Berstatus Tersangka, Efan Limantika Belum Ditahan

Meski Berstatus Tersangka, Efan Limantika Belum Ditahan

Anggota DPRD NTB dari Fraksi Golkar, Efan Limantika, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen dan penguasaan hak atas tanah di Kecamatan Hu’u, Kabupaten Dompu. (Dok:WartaSatu/ist)

Mataram — Kepolisian Resor (Polres) Dompu, telah menetapkan anggota DPRD NTB Efan Limantika, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen tanah di Nangadoro, Desa Hu’u, Kecamatan Hu’u. Meski begitu, polisi belum melakukan penahanan.

“Efan sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kasat Reskrim Polres Dompu, Iptu Masdidin, Rabu (21/1/2026).

Meski telah berstatus tersangka, hingga kini Polres Dompu belum melakukan penahanan terhadap politisi tersebut.

“Belum ditahan,” ujarnya singkat.

Masdidin menyebut, pihaknya telah menjadwalkan pemanggilan ulang terhadap tersangka untuk menjalani pemeriksaan lanjutan setelah sebelumnya mangkir dengan alasan ada kegiatan.

Polisi Larang Pick Up dan Odong-odong Masuk Kota Mataram saat Lebaran Topat

“Sudah dipanggil, tapi belum menghadap. Rencananya besok dilakukan pemeriksaan,” jelasnya.

Sebelumnya, politisi Partai Golkar asal Dompu itu terjerat perkara ini bermula sejak tahun 2011. Pelapor berinisial MA membeli sebidang tanah seluas ribuan meter persegi milik warga di Dusun So Nangadoro, Desa Hu’u, dengan transaksi sah yang disertai kwitansi pembayaran. Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 417 atas nama MS saat itu telah dikuasai MA.

Pada periode 2013–2014, Efan Limantika diduga mendekati MA dengan alasan untuk “menjaga aset tanah” tersebut. MA kemudian menyerahkan sejumlah dokumen pembelian tanah kepada Efan. Namun, dokumen-dokumen itu diduga disalahgunakan hingga berujung pada pengalihan kepemilikan tanah.

Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polres Dompu melalui laporan polisi LP/B/37/II/2025/SPKT/Polres Dompu/Polda NTB tertanggal 12 Februari 2025. (Zal).

Warga Bayan Tutup Paksa Kafe Ilegal Karena Diduga Jual Miras

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan