Mataram — Teka-teki penetapan tersangka korupsi pengadaan meubelair untuk Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) se-NTB tahun 2022 terungkap. Saat ini Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) tengah mendalami berkas dua tersangka.
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTB menetapkan dua tersangka dari dinas dan rekanan.
Satu tersangka berasal dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi NTB berinisial IKS, sementara satu tersangka lainnya merupakan rekanan pengadaan meubelair berinisial MZ.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB, Moh. Zulkifli Said mengakui, Polda NTB telah menetapkan dua tersangka dan berkas perkara keduanya saat ini telah diserahkan ke jaksa.
“Iya, kemarin ada dua,” katanya saat dikonfirmasi, Jumat (6/2/2026).
Zulkifli menjelaskan, berkas kedua tersangka masih dalam tahap pendalaman oleh jaksa penuntut umum (JPU). Apabila ditemukan kekurangan atau kesalahan, berkas tersebut akan dikembalikan kepada penyidik Polda NTB untuk dilengkapi.
“Masih penelitian,” jelasnya.
Lebih lanjut, Zulkifli mengatakan bahwa pihaknya masih terus melakukan komunikasi dan koordinasi dengan penyidik terkait kelengkapan berkas perkara yang telah dikirimkan.
“Masih berkoordinasi (dengan Polda) untuk kelengkapan berkasnya,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) belum membuka informasi ke publik terkait penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan meubelair untuk SMK se-NTB tahun 2022.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTB, Kombes Pol FX Endriadi, menegaskan pihaknya belum dapat mengungkap identitas tersangka sebelum perkara masuk tahap pra-penuntutan.
“Untuk kasus tipikor, belum bisa diinformasikan sebelum masuk tahap pra-penuntutan,” ujar Endriadi saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Kamis (5/2/2026).
Kasus ini bermula dari proyek pengadaan perlengkapan sekolah berupa meja, kursi belajar, dan lemari kelas untuk SMK di seluruh wilayah NTB. Dalam proses penyidikan, penyidik menemukan indikasi aliran dana mencurigakan kepada dua pihak berinisial SQ dan RB, masing-masing sebesar Rp10 juta dan Rp75 juta, yang diduga berkaitan dengan fee proyek.
Penyidikan perkara ini telah bergulir sejak pertengahan 2022. Pada 10 Oktober 2022, penyidik juga telah memeriksa Kepala Bidang SMA Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) NTB, Muhammad Hidlir, bersama tiga aparatur sipil negara (ASN) lainnya.(zal)


Komentar