Lombok Utara – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lombok Utara, Edi Setiawan, yang menjabat sebagai Sekretaris Komisi III dari Dapil Kecamatan Bayan, ternyata pernah mengonsumsi sabu. Edi Setiawan sempat diamankan polisi saat operasi narkoba pada, Senin (9/2/2026).
“Dulu pernah makai,” kata Kasat Resnarkoba Polres Lombok Utara AKP I Nyoman Diana Mahardika, Jumat (13/2/2026).
Diana telah melakukan pengembangan dari para terduga pelaku yang lebih dulu diamankan. Dari pengakuan salah satu rekan Edi, Diana berujar, disebutkan Edi pernah mengkonsumsi sabu.
“Kami mendapatkan keterangan dari IR bahwa K dan Edi diketahui memang penyalahguna. Dari informasi tersebut, atas bukti yang kami dapati di TKP dua orang itu kami amankan,” kata Diana.
Diana melanjutkan, penggerebekan dilakukan di rumah yang beralamat di Dusun Ancak, Desa Karang Bajo, Kecamatan Bayan. Saat itu, Edi berada di lokasi sehingga turut diamankan untuk dimintai keterangan.
“Ia menjelaskan bahwa dirinya bertempat tinggal di ES alias E di sana jadi ART. Di sana kami lakukan penggerebekan. E ada di rumah, ikut kami amankan,” ujarnya.
Sebelumnya, Sekretaris Komisi III DPRD Kabupaten Lombok Utara (KLU) tersebut sempat terjaring dalam operasi Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Utara di Kecamatan Bayan.
Namun setelah menjalani pemeriksaan intensif, polisi memutuskan melepas yang bersangkutan karena tidak ditemukan unsur pidana yang cukup.
Edi diamankan di kediamannya di Dusun Ancak, Desa Karang Bajo. Operasi tersebut merupakan bagian dari pengembangan kasus peredaran narkotika di wilayah Lombok Utara dan sekitarnya.
Kasat Resnarkoba Polres Lombok Utara AKP I Nyoman Diana Mahardika menegaskan penyidik tidak menemukan unsur pidana pada diri Edi.(zal)


Komentar