Hukum & Kriminal Pariwisata
Home » Berita » Dibayangi Kasus Hukum, Bang Zul Klaim MXGP Sebagai Agenda Strategis

Dibayangi Kasus Hukum, Bang Zul Klaim MXGP Sebagai Agenda Strategis

Chairman MXGP Indonesia dan mantan Gubernur NTB periode 2028-2023, Zulkieflimansyah usai pelepasan siswa penerima beasiswa ke luar negeri oleh lembaga Gemilang Center pada Senin malam, (2/3/2026) di Gedung Sangkareang Kantor Gubernur NTB. (dok: ril)

Mataram – Chairman Motocross Grand Prix (MXGP) Indonesia Zulkieflimansyah akhirnya buka suara bayang-bayang hukum yang membelit penyelenggaraan MXGP di Lombok dan Sumbawa pada tahun 2023-2024.

Dalam pengadaan lahan di Samota, Sumbawa sejumlah orang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Pria yang akrab disapa Bang Zul itu mengatakan, sejak awal program MXGP merupakan langkah strategis untuk mengangkat NTB ke panggung dunia.

Menurut mantan Gubernur NTB periode 2018-2023 itu, penyelenggaraan ajang balap motor cross dunia tersebut menjadi kebanggaan tersendiri karena NTB mampu menghadirkan lebih dari satu event internasional dalam satu tahun, termasuk MotoGP dan dua seri MXGP.

“Jadi menurut saya, MXGP itu program bagus. Bayangkan mana ada provinsi lain yang punya motor GP, MXGP-nya dua kali. Motor saja kita punya tiga event dunia. Jadi program mendunianya sangat terbantu,” katanya kepada Wartawan usai pelepasan siswa penerima beasiswa ke luar negeri oleh lembaga Gemilang Center pada Senin malam, (2/3/2026) di Gedung Sangkareang Kantor Gubernur NTB.

Polda Tahan Pimpinan Ponpes di Praya Timur terkait Kasus Kekerasan Seksual

Pelaksanaan MXGP perdana pada 2022 di Samota, Sumbawa, berjalan lancar. Namun, pada penyelenggaraan 2023 hingga 2024, sejumlah persoalan mencuat. Sejumlah vendor dilaporkan belum menerima pembayaran dengan nilai mencapai puluhan miliar rupiah.

Kondisi tersebut memunculkan berbagai spekulasi, termasuk dugaan penyelewengan anggaran dari pihak panitia hingga kesengajaan tidak memenuhi kewajiban untuk membayar lantaran anggaran telah habis diperuntukkan ke hal lain.

Namun Doktor Zul membantah anggapan tersebut. Ia menegaskan persoalan terjadi bukan karena tidak adanya dana, melainkan karena mekanisme pencairan dan penggunaan anggaran yang tidak berjalan sesuai harapan.

“Bukan karena kesengajaan tidak mau bayar vendor. Jangankan vendornya, panitianya juga rugi. Duitnya sudah turun, tapi turunnya bukan ke panitia MXGP,” katanya.

Ia menjelaskan, dana sebesar Rp24 miliar yang bersumber dari pemerintah pusat sejatinya telah turun ke pemerintah daerah. Namun, dana tersebut tidak bisa digunakan untuk membiayai kegiatan yang sudah terlaksana. Untuk itu, dibuatlah satu kegiatan lain agar dana tersebut dapat dicairkan.

Jaksa Segera Limpahkan Dugaan Korupsi Lahan MXGP Samota ke Pengadilan

“Dibikinlah waktu itu satu event supaya dananya bisa turun. Namanya Lombok Sumbawa Motocross. Dan dananya Rp24 miliar turun ke pemda,” ungkapnya.

Namun dalam perjalanannya, dana tersebut digunakan untuk kegiatan Lombok Sumbawa Motocross dan tidak sampai membantu penyelesaian kewajiban MXGP.

Doktor Zul menyebut situasi itu juga dipengaruhi dinamika politik menjelang Pilkada yang berlangsung pada 2024.

“Bukan nggak mau disalurkan. Tapi dipakai buat kegiatan lain oleh Pemda waktu itu namanya Lombok Sumbawa Motocross. Nuansa politiknya waktu itu mau Pilkada,” ucapnya.

Selain persoalan pembayaran vendor, sorotan juga tertuju pada sponsorship dari Bank NTB Syariah yang nilainya disebut mencapai puluhan miliar rupiah. Meski mendapat dukungan sponsor, event MXGP tetap menyisakan utang.

Dugaan Korupsi Combine Harvester di KSB, BPKP Taksir Negara Rugi Rp11,25 Miliar

Bahkan, Bank NTB Syariah telah mengeluarkan guarantee letter sebagai jaminan pembayaran akomodasi penginapan selama penyelenggaraan MXGP. Namun jaminan tersebut tidak serta-merta menyelesaikan persoalan ketika pihak hotel melakukan penagihan pembayaran.

Tak hanya itu, persoalan lain yang kini mencuat adalah dugaan mark up harga lahan di kawasan Samota, Sumbawa, yang dijadikan lokasi sirkuit MXGP pada 2022. Harga lahan disebut mengalami kenaikan signifikan dari Rp44 miliar per hektare menjadi Rp52 miliar per hektare.

Kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait sponsorship MXGP serta dugaan mark up lahan tersebut kini ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB. Saat ditanya terkait kemungkinan dirinya dipanggil oleh penyidik, Doktor Zul mengaku belum mengetahui secara pasti.

“Siapa? Nggak tahu lah. Maksud saya, kalau Kejati terinformasikan oleh teman-teman bahwa ada kegiatan yang lain, pasti sudah ngerti,” tuturnya.

Lebih jauh, ia bersikukuh panitia MXGP tidak memiliki niat untuk menghindari kewajiban pembayaran. Menurutnya, persoalan muncul karena dana yang diharapkan membantu penyelesaian utang tidak sampai ke panitia penyelenggara.

“Jadi bukan panitia MXGP sengaja nggak bayar. Orang dananya akhirnya nggak sampai ke panitia MXGP-nya,” tandasnya. (ril)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan