Mataram — Penyidik Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA-PPO) Polda NTB, resmi menahan oknum pimpinan pondok pesantren (ponpes) di Praya Timur, Lombok Tengah, berinisial MTF.
Ia ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan kekerasan seksual terhadap santriwatinya.
Kasubdit II Ditres PPA-PPO Polda NTB, Kompol Pratiwi Nofiani, membenarkan penahanan tersebut.
“Benar kami sudah melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan,” kata Pratiwi, Selasa (3/3/2026).
MTF ditahan sejak Senin (2/3/2026) dan kini mendekam di Rumah Tahanan Polda NTB setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Sebelumnya, Direktur Reserse PPA-PPO Polda NTB, Kombes Pol Ni Made Pujawati, memastikan status hukum MTF telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Iya benar, sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Ni Made Pujawati usai berbuka puasa bersama wartawan di Gedung Sasana Dharma Mapolda NTB, Rabu (25/2/2026).
Dalam proses pemeriksaan, MTF sempat mangkir pada panggilan pertama dengan alasan sakit. Namun setelah ditelusuri, alasan tersebut tidak terbukti.
Ia menyampaikan, penyidik menemukan indikasi bahwa yang bersangkutan justru berupaya menemui keluarga korban untuk membicarakan penyelesaian perkara.
Pendamping korban, Joko Jumadi, menyampaikan bahwa setelah ketidakhadiran tersebut, penyidik kembali melayangkan panggilan kedua.
“Setelah pemanggilan pertama tidak hadir, kemarin kembali dilakukan pemanggilan kedua dan kita sampaikan fakta dia tidak sakit. Dengan alasan itu dia ditahan,” kata Joko.
Dalam perkara ini, MTF dijerat Pasal 6 huruf C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Kasus ini terungkap setelah tiga perempuan mendatangi BKBH Unram. Mereka mengaku pernah menjadi santriwati di ponpes tersebut dan mengalami perlakuan tidak senonoh dari pimpinan pesantren. Salah satu korban bahkan mengaku pernah disetubuhi.
Perkembangan perkara semakin menguat ketika lima orang lainnya mendatangi BKBH Unram pada 13 Januari 2026. Mereka menyebut adanya rekaman suara yang berisi pengakuan seorang ustazah yang diduga pernah berhubungan badan dengan pimpinan ponpes tersebut.
Dalam laporan yang disampaikan, para korban juga mengungkap adanya dugaan pemaksaan sumpah “nyatoq”. Dalam tradisi Sasak, sumpah tersebut diyakini memiliki konsekuensi sosial dan moral yang berat bagi pihak yang dianggap tidak berkata jujur.(Zal)


Komentar