Hukum & Kriminal
Home » Berita » Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Tiga Terdakwa Kasus Gratifikasi DPRD NTB

Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Tiga Terdakwa Kasus Gratifikasi DPRD NTB

Suasan ruang sidang kasus dugaan gratifikasi di lingkungan dprd, saat jaksa penutut umum (jpu) membacakan pembelaan dari perlawanan para terdawa. (Dok:wartaone/zal)

MATARAM — Sidang lanjutan perkara dugaan gratifikasi yang menyeret tiga anggota DPRD Nusa Tenggara Barat Kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram, Kamis (12/3/2026).

Agenda persidangan kali ini adalah pembacaan tanggapan dari jaksa penuntut umum (JPU) atas eksepsi atau keberatan yang sebelumnya diajukan oleh kuasa hukum para terdakwa.

Dalam tanggapannya, JPU menegaskan bahwa surat dakwaan yang disusun telah memenuhi ketentuan hukum acara pidana, baik dari segi ketelitian maupun kejelasan dalam merumuskan peristiwa pidana yang didakwakan.

“Maka tidak ada alasan bagi tim penasihat hukum untuk menyatakan surat dakwaan tersebut kontradiktif,” kata jaksa penuntut umum, Budi Tridadi Wibawa saat membacakan jawaban atas eksepsi terdakwa di persidangan.

Jaksa juga menyampaikan bahwa pasal-pasal yang digunakan dalam dakwaan telah disusun secara linier dan konsisten. Karena itu, sejumlah keberatan lain yang diajukan oleh tim penasihat hukum dinilai telah masuk ke dalam pokok perkara.

Terima Dua Laporan, Kejati NTB Rencanakan Periksa Belasan Anggota DPRD NTB

Menurut jaksa, hal-hal yang berkaitan dengan pokok perkara seharusnya dibuktikan dalam tahap pemeriksaan saksi dan pembuktian di persidangan, bukan dalam tahap eksepsi.

Atas dasar itu, JPU meminta majelis hakim untuk menolak seluruh keberatan yang diajukan para terdakwa dan penasehat hukumnya.

“Memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menolak seluruh eksepsi terdakwa serta menyatakan surat dakwaan telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap,” tegasnya.

Eksepsi Terdakwa Pertanyakan Soal Dakwaan

Sebelumnya, dalam pembacaan eksepsi, Indra Jaya Usman, Hamdan Kasim, dan M Nashib Ikroman menyoroti soal bunyi dakwaan antara pokir dan direktif.

Hakim Tolak Praperadilan Tersangka Kasus Lahan MXGP Samota

Dijelaskan, pokir adalah pokok pikiran dewan yang berasal dari usulan masyarakat. Sementara direktif tak ada kaitan dengan dewan.

Selain itu, mereka juga menyebut tak ada kewenangan dari dewan untuk mengerjakan program. Sesuai dengan undang-undang kewenangan dewan hanya terkait legislasi, penganggaran, dan kontrol.

M Nashib Ikroman juga menyoroti ketidak konsistenan penyidikan. Disebutkan, bila kasus ini disebut sebagai gratifikasi. Ada hubungan antara pemberi dan penerima. Namun, sampai saat ini status mereka yang menyebut diri penerima, tak tersentuh proses. Mereka hanya mengembalikan uang dan itu menjadi barang bukti.

Sementara pengembalian uang ini terkait dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dilakukan setelah 30 hari uang diterima. Itu alasan politisi yang akrab disapa Acip ini membuka dakwaan dengan kalimat, Jaksa Sayang Abdullah Sejak dalam Pikiran.

Dalam sidang yang sama, penasihat hukum salah satu terdakwa, H. Emil Siahaan, kembali menegaskan keberatannya terhadap konstruksi dakwaan jaksa.

Tiga Pelajar Perusak Gedung DPRD NTB Divonis 21 Hari Penjara

Menurutnya, jaksa keliru dalam memahami perbedaan antara pokok pikiran (pokir) DPRD dan program direktif gubernur.

Ia menjelaskan, pokir DPRD merupakan aspirasi masyarakat yang disampaikan melalui anggota dewan sebagai bagian dari fungsi legislasi dan penganggaran, sedangkan program direktif gubernur merupakan kebijakan eksekutif yang dijalankan oleh organisasi perangkat daerah (OPD).

“Jaksa dalam dakwaan mencampuradukkan dua hal yang berbeda, yaitu pokir DPRD yang merupakan aspirasi masyarakat melalui anggota DPRD dengan program direktif gubernur yang merupakan kebijakan eksekutif,” ujarnya.

Karena berasal dari kewenangan yang berbeda, Emil menilai kedua hal tersebut tidak dapat disatukan dalam konstruksi perkara pidana yang didakwakan kepada kliennya.(zal)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan