Mataram — Warga Desa Anyar, Kecamatan Bayan, Kabupaten Lombok Utara, menutup paksa sebuah kafe ilegal di Dusun Greneng, Kamis (25/3/2026). Kafe tersebut diduga menjual minuman keras (miras) dan menyediakan perempuan sebagai bartender.
Penutupan dilakukan sekitar pukul 10.00 Wita setelah warga berbondong-bondong mendatangi lokasi. Aksi ini merupakan bentuk protes atas aktivitas kafe yang disebut tidak memiliki izin resmi.
Saat penertiban berlangsung, petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Kepolisian Sektor (Polsek) bayan turut mengamankan sejumlah barang bukti, berupa minuman keras merek Bintang serta minuman tradisional tuak yang disimpan dalam ember.
Salah satu warga berinisial LM mengatakan, keberadaan kafe tersebut mengganggu ketertiban dan dinilai mencederai norma adat masyarakat Bayan.
“Meresahkan dan mengganggu kenyamanan warga,” ujarnya. Kepada wartaone, Rabu (25/3/2026)
Kepala Desa Anyar, Rusni, sebelumnya telah melaporkan keberadaan kafe tersebut kepada pihak kepolisian. Dalam laporannya, kafe yang dikenal dengan nama Kafe Sanali itu disebut menyediakan minuman beralkohol dan mempekerjakan perempuan sebagai bartender.
“Pengunjung tidak hanya dari Desa Anyar, tapi juga dari luar wilayah,” kata Rusni.
Ia menegaskan, kafe tersebut telah disepakati untuk ditutup secara permanen oleh warga dan pemerintah desa.
“Sudah disepakati ditutup permanen,” tegasnya.
Camat Bayan, Arifin, menyatakan penutupan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat. Ia memastikan aktivitas kafe telah dihentikan.
“Kalau kembali beroperasi, akan ditindak,” ujarnya.(Zal)


Komentar