Mataram – Upaya mendorong pembagian Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari aktivitas wisata di Taman Nasional Gunung Rinjani (TNGR) kepada pemerintah daerah mulai menunjukkan titik terang. Balai TNGR menyebut sekitar 40 persen dari pendapatan tersebut diusulkan dapat kembali ke daerah, khususnya kepada Pemprov NTB.
Kepala Balai TNGR, Budhy Kurniawan, mengungkapkan meski selama ini seluruh PNBP dari TNGR masuk ke kas negara dalam APBN, pihaknya telah mengusulkan agar sebagian pendapatan tersebut dapat dikembalikan ke daerah. Usulan tersebut kini tengah berproses di Kementerian Keuangan.
“Sudah diusulkan ke kementerian dan sedang berproses. Kita berharap ada feedback dari program-program yang kita jalankan. Mohon doanya supaya bisa terealisasi,” ujarnya usai acara Rinjani Begawe Festival 2026 di Teras Udayana, Kota Mataram, NTB, Sabtu malam (28/3/2026).
Ia menyebut, skema yang diusulkan adalah sekitar 40 persen dari total PNBP dapat dibagikan ke daerah. Menurutnya, persetujuan secara prinsip telah diperoleh, tinggal menunggu tahap implementasi.
“Kalau kemarin sekitar 40 persen yang diminta kembali ke daerah. Sudah disetujui, tinggal dieksekusi. Kita berharap ini benar-benar bisa berjalan,” jelasnya.
Budhy mengatakan target PNBP dari kawasan Rinjani tahun ini relatif sama dari sebelumnya, yakni di kisaran Rp 26 miliar. Angka ini berasal dari berbagai sumber, terutama penjualan tiket masuk dan aktivitas wisata lainnya.
“Hampir sama dari tahun lalu, sekitar 26 miliar,” katanya.
Di tempat yang sama, Direktur Pemanfaatan Jasa Lingkungan Kementerian Kehutanan, Nunu Anugerah membeberkan dampak ekonomi yang dihasilkan di kawasan Gunung Rinjani, mulai dari pendakian, penginapan, hingga wisata alam nonpendakian mencapai Rp 15 miliar per bulan.
“Data dari UPT TNGR, Rinjani mampu menghasilkan sekitar Rp 500 juta per hari atau Rp 15 miliar per bulan. Kira-kira begitu penghasilan efek keberadaan Rinjani di Pulau Lombok,” ungkapnya.
Menurut Nunu, efek ganda di Rinjani ini telah berkontribusi dalam menopang pertumbuhan ekonomi wilayah untuk kesejahteraan masyarakat. Dengan begitu kata dia, harus ada perbaikan infrastruktur dalam penataan aktivitas pendakian di gunung dengan ketinggian 3726 MDPL itu.
“Jadi, Pak Menteri Kehutanan (Raja Juli Antoni) menekankan zore waste, zero accident, harus ada pencegahan kepadatan pengunjung tentu dengan sistem digital serta memberikan pelayanan terbaik bagi publik menjaga integritas kawasan di Rinjani,” tegasnya.
Ia pun menekankan, aktivitas pendakian di Rinjani harus pula dilakukan dengan baik dan didukung oleh kelengkapan infrastruktur serta standar operasional prosedur yang baik.
“Kami harap program Rinjani 7.0 ini bisa mengangkat nilai budaya adat lokal masyarakat setempat dan memperkuat komunikasi publik yang baik. Baik waktu pembukaan dan penutupan pendakian,” tandas Nunu.
Sebagai informasi, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang PNBP, pendapatan dari TNGR tidak dapat langsung disalurkan ke pemerintah daerah. Seluruh penerimaan tetap masuk ke kas negara terlebih dahulu.
Berdasarkan data tahun 2025, PNBP TNGR tercatat mencapai Rp 25,92 miliar. Sementara itu, perputaran ekonomi dari sektor wisata Rinjani jauh lebih besar, mencapai Rp 182 miliar dalam setahun. Nilai tersebut berasal dari berbagai aktivitas seperti jasa pemandu, porter, penginapan, hingga penyelenggara trekking atau TO. (ril)


Komentar