Mataram – Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal, meminta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) segera mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) guna mengoptimalkan pendapatan daerah yang mengalami penurunan pada tahun anggaran 2025.
Hal itu disampaikan Iqbal saat menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2025, dalam rapat paripurna DPRD NTB yang digelar pada Senin (30/3/2026), di ruang rapat utama Kantor Gubernur NTB.
Iqbal menegaskan bahwa percepatan pengesahan Perda tersebut sangat krusial, mengingat setiap keterlambatan berpotensi mengurangi pendapatan daerah dalam jumlah signifikan.
“Terkait dengan pendapatan ini, pada kesempatan ini kami memohon dukungan dari seluruh pimpinan dan seluruh anggota dewan untuk dapat melakukan percepatan revisi perda mengenai retribusi, karena ini sangat penting bagi kita dalam rangka meningkatkan pendapatan,” ujar Iqbal Senin, (30/3/2026).
Ia memperkirakan adanya potensi kehilangan pendapatan dalam jumlah Rp 20 miliar rupiah perbulan jika pengesahan Perda terus tertunda.
“Setiap kemunduran penyelesaian perda dalam satu bulan, maka ada cost di situ sekitar Rp20 miliar. Karena itu, semakin cepat kita menyelesaikannya, insyaallah akan memastikan bahwa kita bisa meningkatkan pendapatan di tahun ini,” katanya.
Sebagaimana diketahui, Pemprov NTB sebelumnya telah mengusulkan revisi Perda PDRD kepada legislatif. Dalam pembahasan terbaru, terdapat sejumlah opsi penambahan sumber retribusi, salah satunya dari sektor pertambangan rakyat melalui skema Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
Menurut Iqbal, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam mengidentifikasi sumber-sumber pendapatan baru, sekaligus melakukan penyesuaian tarif pajak dan retribusi sesuai kewenangan dan ketentuan perundang-undangan.
“Kami telah berupaya untuk mengidentifikasi sumber-sumber pendapatan baru melalui retribusi dan juga menaikkan beberapa jenis retribusi dan pajak sesuai dengan kewenangan, sesuai dengan perundang-undangan, serta mempertimbangkan kondisi masyarakat NTB,” jelasnya.
Dalam rapat paripurna penyampaian LKPJ 2025, Mantan Dubes RI untuk Turki itu menyampaikan realisasi pendapatan daerah tercatat sebesar Rp6,476 triliun atau 99,79 persen dari target Rp6,498 triliun, turun 2,19 persen dibandingkan realisasi tahun 2024 sebesar Rp6,621 triliun.
Penurunan juga terjadi pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang terealisasi sebesar Rp2,759 triliun atau 98,21 persen dari target Rp2,809 triliun, atau turun 5,19 persen dibandingkan tahun sebelumnya sebesar Rp2,910 triliun.
Sementara itu, pendapatan dari dana transfer terealisasi sebesar Rp3,537 triliun atau melampaui target Rp3,498 triliun.
Adapun lain-lain pendapatan daerah yang sah tercatat sebesar Rp179,71 miliar atau 99,79 persen dari target Rp182,05 miliar, namun mengalami penurunan signifikan hingga 53,19 persen dibandingkan tahun 2024 sebesar Rp383,92 miliar.
Di sisi belanja, Pemprov NTB mengalokasikan anggaran sebesar Rp6,497 triliun dengan realisasi mencapai Rp6,051 triliun atau 93,14 persen.
Belanja tersebut meliputi belanja operasional sebesar Rp4,569 triliun, belanja modal Rp536,12 miliar, belanja transfer Rp841,75 miliar, serta belanja tidak terduga (BTT) sebesar Rp4,008 miliar. (ril)


Komentar