Hukum & Kriminal
Home » Berita » Jaksa Dikepung Warga saat Geledah Kantor Desa di Dompu, Dokumen Hasil Sitaan Dirobek

Jaksa Dikepung Warga saat Geledah Kantor Desa di Dompu, Dokumen Hasil Sitaan Dirobek

Kekompakan warga Desa Tekasire, Kecamatan Manggelewa, Kamis (14/8/2026). menghadang Tim penyidik Pidsus Kejari Dompu saat menggeledah Kantor Desa karena diduga korupsi pengadaan tanah untuk lapangan sepak bola desa tahun 2024.(wartaone/ist).

Mataram — Tim penyidik Pidsus Kejari Dompu menggeledah Kantor Desa Tekasire, Kecamatan Manggelewa, Kamis (14/8/2026). Namun, aksi tersebut terjadi kericuhan usai jaksa menggeledah terkait dugaan korupsi pengadaan tanah untuk lapangan sepak bola desa tahun 2024.

Saat penggeledahan, ratusan warga mendatangi dan mengepung kantor desa saat penyidik melakukan penggeledahan.

Para warga meminta agar jaksa tidak membawa atau menyita apa pun jenis dokumen yang berada di kantor desa. Tak hanya itu, warga Tekasire juga membakar sejumlah bahan dan pohon kering hingga melakukan blokade jalan.

Warga memprotes soal pengadaan lahan untuk lapangan olahraga. Menurut mereka, tanah yang menjadi objek pengadaan tersebut nyata dan selama ini digunakan masyarakat sebagai lapangan sepak bola.

Usai penggeledahan, jaksa membawa keluar sejumlah dokumen di dalam boks warna hitam, namun direbut kembali oleh warga lalu dirobek dan dihambur-hamburkan.

6 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Masker Covid-19 NTB Segera Disidang

Kasi Intelijen Kejari Dompu Danny Curia Novitawan membenarkan adanya penggeledahan di Kantor Desa Tekasire. “Iya (benar),” kata Danny saat dihubungi, Jumat (14/8/2026).

Namun, Danny mengaku bahwa saat penggeledahan mendapatkan perlawanan serius oleh warga, sehingga penyidik tak dapat mengamankan sejumlah dokumen.

“Tidak ada yang bisa kami bawa dokumen, karena warga menghadang dokumen pada saat akan disita,” ungkapnya.

Penyelidikan dugaan penyimpangan dalam pengadaan tanah tersebut bermula dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat. Dalam hasil pemeriksaan itu, ditemukan potensi kerugian keuangan desa mencapai Rp655.716.340.

Dugaan penyimpangan ditemukan dalam beberapa tahapan pengadaan. Salah satunya terkait tanah lapangan yang masih berstatus Sertifikat Hak Milik (SHM) dan tengah diagunkan pihak pertama ke bank saat proses pembayaran dilakukan.

Jaksa Telah Periksa 30 Saksi dalam Korupsi Kerja Sama MXGP

Padahal, dalam perjanjian awal disebutkan tanah tersebut tidak dalam status agunan. Namun, hingga pembayaran tahap ketiga dilakukan, tanah masih tercatat sebagai jaminan di bank. Bahkan ketika LHP diterbitkan, status agunan tersebut masih ada dan baru ditebus beberapa hari lalu.

Selain persoalan status tanah, pemeriksaan juga menemukan dugaan pembayaran honorarium Tim Sembilan pengadaan tanah yang tidak sesuai ketentuan Perdes Nomor 5 Tahun 2024 dan Perdes Nomor 3 Tahun 2025. Temuan lainnya berkaitan dengan kegiatan peningkatan atau perataan lahan yang dilakukan sebelum tanah tersebut secara sah menjadi aset desa.

Dari total potensi kerugian tersebut, sekitar Rp547 juta diduga berasal dari proses pengadaan tanah. Desa sebelumnya mengalokasikan anggaran sekitar Rp900 juta untuk pembelian tanah tersebut. Namun, berdasarkan informasi yang diperoleh, harga riil tanah yang dibeli diduga tidak lebih dari Rp300 juta.(Zal)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan