Hukum & Kriminal
Home » Berita » Tuntut Keadilan, Pekan Depan Terdakwa Gratifikasi Dewan Bersurat ke Jaksa Agung dan Komisi III DPR RI

Tuntut Keadilan, Pekan Depan Terdakwa Gratifikasi Dewan Bersurat ke Jaksa Agung dan Komisi III DPR RI

Suasana ruang sidang saat tiga terdakwa dugaan gratifikasi duduk berdampingan di hadapan majelis hakim di Pengadilan Tipikor PN Mataram. (Dok: WartaOne/Zal)

Mataram — Usai mengumumkan rencana mengadu ke pusat, tiga terdakwa kasus dugaan gratifikasi, yakni Hamdan Kasim, Indra Jaya Usman, dan M. Nashib Ikroman, akan segera mengirimkan berkas pengaduan pada pekan depan.

H. Emil Siahaan selaku advokat ketiga terdakwa mengatakan, dirinya bersama tim kuasa hukum akan mengirimkan berkas pengaduan ke Jaksa Agung, Ombudsman, Komisi Kejaksaan, serta Komisi III DPR RI.

Emil menyebutkan, berkas pengaduan tersebut telah mencakup seluruh terdakwa dan berisi data serta fakta-fakta yang mereka miliki.

“Hari Senin rencana kita kirim,” katanya usai persidangan di Pengadilan Tipikor PN Mataram, Kamis (9/4/2026).

Ia menambahkan, setelah berkas pengaduan dikirim, pihaknya juga akan menggelar konferensi pers sebagai bentuk komitmen sekaligus pengawalan terhadap laporan tersebut.

Menteri ATR BPN Rakor di NTB, Bahas RTRW hingga Status Lahan Gili Tramena

“Kita undang teman-teman pers saat rilis penyerahan berkas,” ujarnya.

Langkah pengaduan ini dilakukan karena para terdakwa menilai sejak tahap awal penyelidikan hingga penyidikan terdapat sejumlah kejanggalan serta dugaan pelanggaran dalam proses penanganan perkara.

Sebelumnya Acip, juga menegaskan bahwa dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, aspek keadilan seharusnya menjadi prioritas utama. Namun, menurutnya hal tersebut belum tercermin dalam perkara yang mereka hadapi.

Ia menilai, dalam dakwaan mereka disebut sebagai pihak pemberi, sementara pihak penerima yang telah disebutkan justru belum diproses hukum.

Adapun 15 anggota DPRD NTB yang disebut sebagai penerima antara lain Marga Harun, Lalu Irwansyah, Harwoto, Nurdin Marjuni, Muhannan Mu’min Mushonaf, Lalu Arif Rahman Hakim, Burhanuddin, Humaidi, Yasin, Wahyu Apriawan Riski, Hulaemi, TGH Muliadi, Salman, Rangga Danu M. Adhitama, serta Ruhaiman. (zal)

Tiga Jaksa di Dompu Diperiksa, Diduga Peras Camat Poja

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan