Mataram – Pengerjaan proyek jalan long segment Lenangguar-Lunyuk di Kabupaten Sumbawa terus berlanjut, setelah sebelumnya mengalami masalah lantaran kontraktor pertama tidak mampu menyelesaikan pekerjaan tepat waktu, meski diberikan perpanjangan atau adendum.
Saat ini, pengerjaannya dilakukan oleh kontraktor yang berdeda dengan progres mencapai 70 hingga 80 persen. Ruas jalan sepanjang kurang lebih 60 kilometer itu ditargetkan rampung pada Mei mendatang.
Kepala Dinas PUPR Perkim NTB, Lalu Kusuma Wijaya, mengatakan saat ini percepatan pengerjaan dilakukan mengingat jalan tersebut menjadi akses vital bagi masyarakat di wilayah selatan Sumbawa, khususnya kawasan Lunyuk yang dikenal sebagai sentra produksi jagung.
“Target kami awal Mei sudah bisa difungsikan dengan baik. Ini penting agar aktivitas masyarakat tidak terganggu, baik untuk ekonomi maupun akses layanan kesehatan,” ujarnya saat ditemui di Kantor Gubernur NTB, Selasa (21/4/2026).
Meski demikian, proyek dengan nilai hampir Rp 20 miliar ini sangat molor, dikarenakan pengerjaannya masuk pada tahun anggaran 2025. Faktor alam disebut menjadi kendala utama, mulai dari curah hujan tinggi hingga kondisi medan yang rawan longsor.
“Di awal memang cukup sulit karena faktor alam. Ada potensi runtuhan yang tidak bisa diprediksi, sehingga harus menunggu kondisi aman sebelum dilanjutkan,” kata Kusuma.
Kusuma menjelaskan, pengerjaan saat ini telah kembali normal dan terus dikebut di lapangan. Pihaknya juga mendorong kontraktor agar memaksimalkan pekerjaan, mengingat pentingnya fungsi jalan tersebut untuk mobilitas masyarakat setempat.
Tak hanya itu, jalan tersebut juga menjadi jalur penting bagi akses layanan dasar masyarakat, terutama pendidikan dan kesehatan, disamping mendukung distribusi hasil pertanian.
Kondisi jalan yang sebelumnya kerap rusak parah membuat mobilitas masyarakat kerap terganggu.
Kusuma menambahkan, kontrak pengerjaan sebetulnya masih berlaku hingga Juni 2026, namun pemerintah tetap ingin proyek tersebut tuntas secepatnya.
Lebih lanjut, Kusuma menegaskan bahwa terdapat konsekuensi denda bagi rekanan atau kontraktor jika terjadi keterlambatan penyelesaian pekerjaan.
“Kalau tidak selesai sesuai target, ada konsekuensi denda. Pembayaran juga tidak bisa dilakukan sebelum pekerjaan selesai 100 persen,” tandasnya. (ril)


Komentar