Mataram — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 13 saksi dalam penyidikan dugaan korupsi proyek di Kabupaten Lombok Barat yang menyeret Bupati nonaktif Lalu Ahmad Zaini (LAZ). Pemeriksaan berlangsung di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB, Senin (27/7/2026).
Kepala Bagian Umum BPKP NTB, Temmy Pratama, membenarkan adanya kegiatan pemeriksaan yang dilakukan penyidik KPK di salah satu aula BPKP.
“Jadi memang kemarin teman-teman KPK menggunakan ruangan di sini. Gedung ini memiliki banyak ruang rapat kecil karena saat pemeriksaan saksi memang harus dipisah-pisah. Mereka sebelumnya sudah bersurat, dan benar teman-teman KPK datang ke sini,” katanya saat ditemui di Kantor BPKP NTB. Selasa (28/7/2026).
Namun, Temmy menegaskan pihaknya tidak mengetahui substansi pemeriksaan karena BPKP hanya memfasilitasi peminjaman ruangan.
“Kalau mengenai substansi pemeriksaan, sesuai kode etik mereka kami tidak boleh diberi tahu apa pun. Jadi mereka hanya meminjam sarana dan prasarana,” jelasnya.
Ia menyebut peminjaman ruangan berlangsung selama satu hari, mulai pagi hingga sore.
“Peminjaman ruangan hanya hari Senin kemarin, dari pagi sampai sore,” ujarnya.
Menurut Temmy, surat permohonan penggunaan ruangan diterima BPKP pada Sabtu sebelum pemeriksaan berlangsung.
“Suratnya kami terima hari Sabtu untuk peminjaman hari Senin. Kemarin saat saya salat zuhur memang sempat melihat beberapa tamu datang,” pungkasnya.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan penyidik memeriksa 13 saksi di Kantor Perwakilan BPKP NTB.
“KPK menjadwalkan pemeriksaan 13 saksi di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nusa Tenggara Barat,” ujarnya.
Budi menjelaskan para saksi yang diperiksa di antaranya Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Lombok Barat Ahmad Fathoni, Kepala Badan Pendapatan Daerah Lombok Barat Lalu Agha Farabi, serta tiga aparatur sipil negara Dinas PUPRPKP Lombok Barat berinisial YS, GER, dan SR.
Selain itu, penyidik juga memeriksa notaris berinisial MJ dan BSR, penjual tanah berinisial IWN, NMP, dan NKM, TS selaku Direktur CV Dyas Karya Konstruksi (DKK), GOM selaku Direktur Utama RS Risa Sentra Medika, serta AD selaku Manajer Keuangan RS Risa Sentra Medika.
Sebelumnya, KPK menetapkan Lalu Ahmad Zaini (LAZ) sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan intensif pada 21 Juli 2026. Dalam perkara tersebut, KPK juga menetapkan Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang (Perseroda), Sudirman, sebagai tersangka dugaan konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa.
Selain itu, Direktur Utama PT Meconel Sistim Instrument (MSI), Alvonsus Gani, turut ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan suap di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat.(Zal)


Komentar