Hukum & Kriminal
Home » Berita » Pemuda di Lombok Barat Nekat Curi Motor Tetangga Lalu Digadaikan

Pemuda di Lombok Barat Nekat Curi Motor Tetangga Lalu Digadaikan

Motor kesayangan MU, yang dicuri oleh tetangganya sendiri.(Dok:wartaone/zal)

Mataram — Seorang pemuda berinisial AM (22), warga Dusun Gerepek, Desa Kuripan Utara, Lombok Barat, diamankan petugas Kepolisian Sektor (Polsek) Kuripan usai diduga mencuri sepeda motor milik tetangganya pada Selasa (21/4/2026).

Peristiwa tersebut terjadi saat korban, MU (46), seorang ibu rumah tangga warga Dusun Karang Rumak, baru saja pulang mengantarkan anaknya berobat. Setibanya di rumah, korban memarkir sepeda motor Honda Beat Street warna hitam miliknya di halaman depan.

Namun, diduga karena kelelahan, korban lalai dengan meninggalkan kunci masih menempel di kontak motor.

“Memang benar telah terjadi tindak pidana pencurian. Saat itu pelapor memarkir sepeda motor dengan posisi kunci masih nyantel di kontak, lalu masuk ke rumah untuk makan dengan posisi membelakangi kendaraan yang berjarak sekitar dua meter,” ungkap Kapolsek Kuripan, Ipda I Wayan Eka Ariyana, Jumat (24/4/2026).

Tak lama berselang, sekitar pukul 20.00 Wita, korban menyadari motornya telah hilang. Korban bersama suaminya sempat mencari di sekitar lokasi dan menanyakan kepada warga, namun kendaraan tersebut tidak ditemukan. Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke Polsek Kuripan.

Tiga Eks Pejabat Bappenda Lombok Tengah Dituntut Dihukum Berat pada Kasus Insentif PPJ

“Berbekal keterangan saksi dan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), kami melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengarah kepada terduga pelaku,” imbuhnya.

Pada Rabu (23/4/2026) sekitar pukul 16.00 Wita, polisi berhasil mengamankan AM di kediamannya di Dusun Pemangket, Desa Kuripan Utara.

“Terduga pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan,” jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan, AM mengakui perbuatannya mencuri sepeda motor tersebut saat situasi sekitar dalam kondisi lengah.

“Dia mengaku melakukan aksi tersebut seorang diri tanpa bantuan pihak lain,” imbuhnya.

Terbongkar! Utang Piutang Jadi Motif Anak Bunuh Ayah di Gunung Sari

Lebih lanjut, pelaku mengungkapkan bahwa motor hasil curian itu telah digadaikan kepada seseorang berinisial IY di wilayah Datar, Kecamatan Labuapi, Lombok Barat, untuk mendapatkan uang secara cepat.

“Pelaku mengakui mencuri seorang diri dan telah menggadaikan sepeda motor tersebut,” tambah Eka Ariyana.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam tanpa plat nomor telah diamankan di Mapolsek Kuripan.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian.(Zal)

Dikritik soal Pengadaan Kendaraan Mewah, Dirut Bank NTB Syariah Buka Suara

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan