Mataram — Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Mataram, mengajukan kasasi atas putusan bebas terhadap terdakwa kasus dugaan korupsi penjualan tanah pecatu milik Pemerintah Kabupaten Lombok Barat (Lobar).
Terdakwa yang dimaksud adalah Baiq Mahyuniati Fitria, pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lobar yang sebelumnya divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Mataram, Ida Made Oka Wijaya membenarkan langkah hukum tersebut.
“Kami sudah menyatakan kasasi pada Rabu (6/5/2026) kemarin,” katanya, Jumat (8/5/2026).
Namun, Oka belum bersedia membeberkan lebih jauh alasan jaksa mengajukan kasasi terhadap putusan bebas tersebut.
“Pertimbangan mengajukan kasasi sudah masuk pokok perkara,” ujarnya.
Sementara itu, terhadap terdakwa lain dalam perkara yang sama, yakni Kepala Desa nonaktif Bagik Polak, Amir Amraen, jaksa memastikan tidak mengambil langkah hukum lanjutan.
“Karena yang bersangkutan juga sudah menerima putusan. Dan putusan juga sesuai dengan tuntutan jaksa,” bebernya.
Dalam putusan sebelumnya, Mahyuniati dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan jaksa sehingga majelis hakim menjatuhkan vonis bebas.
Padahal dalam tuntutannya, jaksa meminta agar Mahyuniati dihukum 1 tahun 6 bulan penjara serta membayar denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.
Sedangkan Amir Amraen divonis 2 tahun penjara setelah dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsider Pasal 3 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain pidana badan, Amir juga dihukum membayar denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan serta uang pengganti Rp140 juta subsider 6 bulan kurungan.
Dalam perkara ini, kejaksaan turut menetapkan satu tersangka lain dari pihak swasta bernama Majli Azhar.
Majli disebut berperan sebagai makelar dalam kasus penjualan tanah pecatu seluas 3.757 meter persegi tersebut. Saat ini, proses persidangannya masih berjalan di tahap pembuktian jaksa penuntut umum.(Zal)


Komentar