Praya — Mantan Bupati Lombok Tengah dua periode, Moh. Suhaili Fadhil Thohir, resmi dijebloskan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Praya, oleh Kejaksaan Negeri (kejari) Lombok Tengah usai putusan kasasi perkara penipuan yang menjeratnya berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Politisi senior yang akrab disapa Abah Uhel itu dieksekusi jaksa pada Kamis sore (7/5/2026) setelah Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi yang diajukan pihak terpidana.
Eksekusi dilakukan langsung jajaran pidana umum Kejari Lombok Tengah menuju Rutan Praya. Sebelum dibawa ke tahanan, mantan orang nomor satu di Lombok Tengah tersebut lebih dulu menjalani pemeriksaan kesehatan di kantor kejaksaan.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Lombok Tengah, Alfa Dera, membenarkan proses eksekusi terhadap mantan bupati dua periode tersebut.
“Ya, tadi yang bersangkutan kooperatif dan semua sama di mata hukum,” ujarnya singkat kepada wartawan.
Berdasarkan pantauan, Suhaili tiba di Kantor Kejari Lombok Tengah sekitar pukul 14.00 Wita dengan didampingi kuasa hukumnya. Setelah dinyatakan sehat, ia kemudian dibawa menuju Rutan Praya sekitar pukul 15.35 Wita untuk menjalani masa pidana.
Eksekusi tersebut merupakan tindak lanjut dari putusan kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 279 K/Pid/2026 tertanggal 3 Februari 2026. Dalam amar putusan, majelis hakim agung menyatakan Suhaili terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 492 KUHP Nasional atau eks Pasal 378 KUHP.
Atas perkara itu, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama delapan bulan.
Nama Suhaili sendiri bukan sosok asing di dunia politik NTB. Selain pernah menjabat Bupati Lombok Tengah selama dua periode, ia juga sempat menduduki kursi Ketua DPRD NTB dan menjadi salah satu tokoh politik berpengaruh di daerah tersebut.(Zal)


Komentar