Pemerintahan
Home » Berita » Pemprov NTB Cari Pengelola Kawasan Industri Sumbawa Barat usai Krakatau Steel Batal

Pemprov NTB Cari Pengelola Kawasan Industri Sumbawa Barat usai Krakatau Steel Batal

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) NTB, Lalu Wiranata. (dok: ril)

MataramPemprov NTB mendorong percepatan pembentukan entitas pengelola Kawasan Industri di Kabupaten Sumbawa Barat (KSB). Hingga kini, kawasan yang berada di sekitar fasilitas pemurnian atau smelter PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) itu belum memiliki badan pengelola.

Menurut informasi, kawasan tersebut terletak di wilayah selatan KSB, tepatnya di Kecamatan Maluk dan Kecamatan Sekongkang. Luas area tersebut diperkirakan mencapai sekitar 1.200 hingga 1.500 hektare.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) NTB, Lalu Wiranata, mengatakan keberadaan pengelola menjadi syarat penting agar kawasan industri yang telah ditetapkan pemerintah itu dapat berkembang dan menarik investasi.

“Smelter sudah operasi penuh. Cuman kawasan industrinya ini kan harus ditunjuk dulu siapa yang ngelola,” ujarnya saat ditemui, Kamis (6/8/2026).

Kendati demikian, menurut Wiranata, penetapan pengelola kawasan industri menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat. Saat ini, Pemprov NTB masih berkoordinasi dengan pemerintah setempat untuk menentukan entitas yang paling tepat mengelola kawasan tersebut.

Desa Pelemabik Manfaatkan Rp300 Juta Dana Desa Berdaya untuk Usaha Peternakan

Sebelumnya, Wiranata berujar sempat muncul wacana penunjukan PT Krakatau Steel sebagai pengelola kawasan industri. Namun, hingga kini rencana tersebut tidak pernah terealisasi lantaran belum ada penetapan resmi.

“Dulu kan pernah katanya ada dari Krakatau Steel. Ternyata itu belum ditunjuk, belum ada SK-nya. Kemarin saya coba telusuri memang belum ada,” katanya.

Ia menjelaskan, pemerintah saat ini masih mencari entitas yang memiliki kemampuan dan komitmen untuk mengelola kawasan industri tersebut. Pengelolaan tidak harus dilakukan oleh badan usaha milik negara (BUMN), tetapi juga dapat dilakukan oleh badan usaha milik daerah (BUMD) maupun perusahaan swasta.

“Ini sedang kita cari entitas yang berani, yang mampu,” tuturnya.

Wiranata mencontohkan, konsep pengelolaan Kawasan Industri Sumbawa Barat nantinya serupa dengan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika yang dikelola oleh Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC).

Realisasi Investasi NTB Semester I 2026 Capai 51,26 Persen

“Misalnya kayak KEK itu kan ada ITDC. Nah, kawasan industri ini juga satu yang kelola nanti,” jelasnya.

Menurutnya, pembentukan pengelola kawasan industri merupakan langkah paling mendesak sebelum dapat berkembang lebih jauh. Setelah badan pengelola terbentuk, pemerintah kata Wiranata baru dapat mempercepat masuknya investor ke kawasan tersebut.

“Percepatannya adalah menentukan entitas yang jadi pengelola dulu. Sudah saya laporkan, sedang dicarikan entitasnya dulu siapa yang mau. Setelah itu baru nanti penetapan pengelola itu,” tandas Wiranata.

Sebagai informasi, pemerintah telah menetapkan kawasan industri di Kabupaten Sumbawa Barat. Kawasan tersebut diproyeksikan menjadi pusat hilirisasi pertambangan berbasis tembaga, emas, dan logam ikutan lainnya.

Selain produk utama hasil pemurnian, kawasan itu juga dinilai memiliki potensi besar untuk mengembangkan industri turunan yang memanfaatkan residu smelter, seperti bahan baku semen, pupuk, hingga produk industri lainnya.

Kepala UDD PMI Lombok Barat Diminta Mundur Gegara Rangkap Jabatan

Pembangunan Kawasan Industri Sumbawa Barat merupakan bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2024 tentang Perwilayahan Industri yang mendorong pemerataan pembangunan industri di luar Pulau Jawa melalui pengembangan kawasan industri berbasis potensi daerah. (ril)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan