Hukum & Kriminal
Home » Berita » Polisi Segera Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa Akar-Akar

Polisi Segera Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa Akar-Akar

Gedung kantor desa akar akar. (Dok:wartaone/ist)

Mataram — Kepolisian Resor (Polres) Lombok Utara, dalam waktu dekat akan menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Akar-Akar, Kecamatan Bayan, Kabupaten Lombok Utara.

Kasat Reskrim Polres Lombok Utara, Iptu I Komang Wilandra, mengatakan seluruh proses penyelidikan dan penyidikan internal telah rampung, sehingga kini tinggal menunggu penetapan tersangka.

“Mau tap tersangka dulu,” katanya saat dihubungi melalui aplikasi WhatsApp, Senin (11/5/2026).

Wilandra menjelaskan, saat ini penyidik tinggal menunggu jadwal gelar perkara bersama Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat.“Menunggu jadwal gelar di Polda,” sambungnya.

Dalam perkara ini, penyidik mendalami penggunaan Dana Desa periode 2021 hingga 2023 di Desa Akar-Akar.

Polisi Bekuk 3 Ibu-ibu Pengedar-Pengguna Narkoba di Mataram

Pada tahun 2022, Desa Akar-Akar menerima Dana Desa sebesar Rp2.429.916.000 yang disalurkan dalam tiga tahap, yakni tahap pertama Rp1.598.366.400, tahap kedua Rp554.366.400, dan tahap ketiga Rp277.183.200.

Anggaran tersebut digunakan untuk sejumlah kegiatan, mulai dari pengelolaan dan pembuatan instalasi komunikasi serta informasi lokal desa, rehabilitasi fasilitas jamban umum, hingga pemeliharaan sarana dan prasarana polindes.

Kemudian pada tahun 2023, Desa Akar-Akar kembali menerima Dana Desa sebesar Rp1.037.121.000 yang juga dicairkan dalam tiga tahap, yakni tahap pertama Rp433.536.300, tahap kedua Rp311.136.300, dan tahap ketiga Rp292.448.400.

Dana itu disebut digunakan untuk rehabilitasi sarana dan prasarana kebudayaan rumah adat desa hingga pembangunan pos pengawasan desa.

Namun, dari hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), ditemukan kerugian negara sebesar Rp551 juta dari pengelolaan anggaran pada periode tersebut.

Berita Sepekan: Suhaili Dipenjara-TGB Kecam Abu Janda hingga Larangan Nobar ‘Pesta Babi’ di Unram

“DD tahun 2021 sampai 2023, kerugian negara Rp551 juta, yang hitung BPKP,” pungkasnya. (Zal)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan