Mataram — Terdakwa Ida Atnawati, yang disebut menguasai lahan ilegal di kawasan Gili Trawangan, divonis pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan oleh majelis hakim dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan lahan seluas 65 hektare milik Pemerintah Provinsi NTB di kawasan Gili Trawangan Indah, Lombok Utara.
“Menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Mukhasanuddin saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram, Senin (11/5/2026).
Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp100 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 60 hari.
Majelis hakim turut menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp300 juta kepada Ida Atnawati.
Pembayaran uang pengganti tersebut wajib dilakukan paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak dibayar, harta benda terdakwa akan disita dan dilelang oleh jaksa. Apabila harta bendanya tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.
Dalam putusannya, hakim menyatakan Ida Atnawati terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sesuai dakwaan subsidair penuntut umum.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Ida Atnawati dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan dan denda Rp100 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Jaksa juga menuntut terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp1,4 miliar.
Dalam persidangan terungkap, Ida diduga menguasai dan menyewakan lahan seluas 2.802 meter persegi secara ilegal kepada pihak ketiga setelah kontrak PT GTI diputus pada tahun 2021.
Jaksa menyebut tindakan tersebut menyebabkan kerugian negara miliaran rupiah karena hasil penyewaan lahan tidak masuk ke kas daerah, melainkan dinikmati secara pribadi oleh terdakwa.(Zal)


Komentar