Mataram — Deretan isu miring tengah menghantui Kepolisian Republik Indonesia (Polri) di Nusa Tenggara Barat (NTB). Isu tersebut berupa dugaan pemerkosaan di kamar kos, perbuatan asusila terhadap anak di bawah umur, hingga penyebaran foto tak senonoh mantan pacar.
Tiga laporan tersebut masing-masing ditangani Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dit PPA-PPO) Polda NTB, Unit PPA Polresta Mataram, dan Satreskrim Polres Lombok Tengah.
Perwakilan Koalisi Anti Kekerasan Seksual NTB, Joko Jumadi, mengatakan bahwa pihak terlapor terdiri dari seorang calon siswa (Casis) Polri, anggota Brimob Polda NTB, dan oknum anggota Bidang IT Polda NTB.
“Waktu dan tempat kejadian berbeda-beda. Penanganannya juga berbeda,” katanya, Senin (18/5/2026).
Kasus pertama ditangani Dit PPA-PPO Polda NTB dengan terlapor seorang anggota Bidang IT Polda NTB. Dugaan tindak pidana bermula setelah korban berkenalan dengan pelaku melalui media sosial sebelum akhirnya bertemu secara langsung.
Menurut Joko, saat pertemuan berlangsung korban kemudian diajak ke kamar kos milik terlapor. Di lokasi itulah diduga terjadi persetubuhan disertai ancaman dan tipu daya.
“Waktu mereka ketemu, turun hujan. Lalu korban diajak ke kos terlapor. Saya sebut ada dugaan pemerkosaan karena memang ada ancaman dan tipu daya,” jelasnya.
Ia menyebut perkara tersebut kini telah masuk tahap penyidikan. Sementara itu, Kabid Humas Polda NTB, Mohammad Kholid mengaku belum menerima laporan lengkap terkait kasus tersebut.
“Saya belum dapat infonya,” ujarnya.
Perkara kedua ditangani Unit PPA Satreskrim Polresta Mataram. Dalam kasus ini, seorang anggota Brimob Polda NTB dilaporkan atas dugaan perbuatan asusila terhadap anak di bawah umur.
Korban disebut sempat menjalin hubungan asmara dengan terlapor. Dalam hubungan tersebut, keduanya diduga melakukan hubungan badan dan direkam oleh pelaku. Belakangan, rekaman itu diketahui orang tua korban dan dilaporkan ke polisi.
Kasi Humas Polresta Mataram, Subhan mengatakan pihaknya masih akan mengecek perkembangan perkara tersebut ke Unit PPA Satreskrim.
“Saya coba cek dulu di Unit PPA Sat Reskrim,” katanya.
Sementara kasus ketiga ditangani Satreskrim Polres Lombok Tengah. Seorang Casis Polri dilaporkan atas dugaan revenge porn karena diduga menyebarkan foto tak senonoh milik mantan pacarnya yang masih berstatus pelajar SMA.
Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, AKP Punguan Hutahaean membenarkan perkara tersebut telah naik ke tahap penyidikan.
“Kami baru memeriksa lima orang termasuk terlapor,” bebernya.
Polisi hingga kini masih mendalami perkara tersebut dan belum menetapkan tersangka. Korban diketahui melaporkan kejadian itu setelah merasa keberatan foto pribadinya disebar luaskan usai hubungan keduanya berakhir.(Zal)


Komentar