Pemerintahan Pendidikan
Home » Berita » Pemprov NTB Godok Kode Etik Penanganan Kekerasan di Ponpes

Pemprov NTB Godok Kode Etik Penanganan Kekerasan di Ponpes

Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PPA) NTB, Ahmad Masyhuri. (dok: ril)

MataramPemerintah Provinsi NTB bersama Kanwil Kemenag NTB dan sejumlah pemangku kepentingan, tengah menyusun kode etik penyelenggaraan pondok pesantren di Bumi Gora. Aturan internal tersebut akan diberlakukan bagi seluruh pondok pesantren di NTB sebagai bagian dari upaya mencegah dan menangani kasus kekerasan baik verbal, fisik, dan seksual yang belakangan mencuat,

Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PPA) NTB, Ahmad Masyhuri, mengatakan penyusunan kode etik merupakan langkah awal untuk menghadirkan standar penyelenggaraan pesantren yang lebih terbuka dan ramah terhadap santri.

“Kode etik itu akan diberlakukan untuk semua ponpes, supaya enggak ada lagi kesan ponpes itu eksklusif,” ujarnya, Senin (6/7/2026).

Menurut Masyhuri, kode etik tersebut tidak disusun secara sembarangan, melainkan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi sehingga memiliki landasan yang jelas.

“Kalau buat namanya kode etik, juklak, juknis, acuannya ke aturan yang lebih tinggi, enggak boleh bebas-bebas buat. Dasarnya sudah jelas,” katanya.

Penyaluran Dana Program Desa Berdaya Pemprov NTB Capai Rp3,3 Miliar

Ia menjelaskan, substansi kode etik nantinya tidak hanya mengatur tata kelola lembaga, tetapi juga pola pengasuhan santri, sistem pengawasan, hingga proses pendidikan di lingkungan pondok pesantren. Tujuannya agar seluruh penyelenggara memiliki pedoman yang sama dalam menciptakan lingkungan belajar yang aman dan bebas dari kekerasan.

“Kode etik penyelenggaraan pondok pesantren itu mencakup pengawasan, pengasuhan, dan pola pendidikan di dalam ponpes. Yang ditekankan adalah pengasuhan yang baik sehingga tindakan kekerasan bisa tercegah,” jelasnya.

Masyhuri menuturkan pengawasan utama terhadap implementasi kode etik nantinya tetap menjadi kewenangan Kementerian Agama. Namun, keberadaan satgas diharapkan memperkuat pengawasan melalui kolaborasi lintas sektor.

“Yang paling utama nanti dari Kemenag, tapi sifatnya kolaboratif. Mungkin nanti peran satgas, kalau satgas terbentuk, bisa ikut melakukan pengawasan,” tuturnya.

Lantaran menurutnya, selama ini pengawasan terhadap prilaku santri di asrama masih menjadi tantangan. Berbeda dengan madrasah yang memiliki sistem pengawasan formal, aktivitas di lingkungan pondok pesantren, khususnya di asrama, dirasa Masyhuri memerlukan perhatian lebih.

Patut Dicontoh, Sekda NTB Abul Chair Naik Grab ke Ajang Penghargaan Bergengsi

“Madrasah itu sekolah, lebih mudah diawasi. Tapi setelah sekolah selesai, santri kembali ke asrama. Nah, itu yang menjadi perhatian dalam penyusunan kode etik ini,” tandasnya.

Meski demikian, Masyhuri mengatakan rancangan kode etik masih dalam tahap pembahasan oleh tim yang dikoordinasikan Kanwil Kemenag NTB. Berbagai aspek, termasuk mekanisme penerapan dan kekuatan aturan tersebut, masih dikaji sebelum nantinya diberlakukan di seluruh pondok pesantren di NTB. (ril)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan