Hukum & Kriminal
Home » Berita » Kejati NTB Limpahkan Hasil Inspeksi Dugaan Pemerasan Camat Pajo ke Kejagung

Kejati NTB Limpahkan Hasil Inspeksi Dugaan Pemerasan Camat Pajo ke Kejagung

Kepala Kejati NTB, Wahyudi. (Dok:Wartaone/zal)

Mataram — Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB telah menyerahkan hasil inspeksi kasus dugaan pemerasan yang menyeret tiga jaksa di Kabupaten Dompu ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI untuk proses lanjutan.

Kepala Kejati NTB, Wahyudi mengatakan, hasil pemeriksaan internal terkait dugaan pemerasan terhadap Camat Pajo tersebut kini sudah berada di pusat.

“Sudah kami kirim hasil inspeksi kasusnya ke Kejagung,” katanya saat ditemui di Kantor Kejati NTB, Jumat (22/5/2026).

Menurut Wahyudi, pelimpahan hasil pemeriksaan itu dilakukan karena penentuan sanksi terhadap para terduga berada di kewenangan Kejagung.

“Nanti penentuan hukumannya di sana (Kejagung),” ujarnya.

Kajati NTB Buka Suara Soal Dugaan Aliran Uang ke Oknum Jaksa Kasus MXGP

Sebelumnya, Asisten Pengawasan Kejati NTB, I Wayan Eka Widiara, mengungkap ditemukan bukti adanya pemberian uang dari Camat Pajo, Imran, kepada tiga oknum jaksa berinisial J, K, dan IS. Temuan tersebut menjadi dasar dinaikkannya penanganan perkara ke tahap inspeksi kasus.
bukti tersebut diperoleh dari hasil pemeriksaan, di mana pihak pemberi maupun penerima sama-sama mengakui adanya transaksi uang tersebut.

Kasus ini mencuat setelah Camat Pajo, Imran, mengaku menjadi korban dugaan pemerasan oleh oknum jaksa di Kejari Dompu. Pernyataan itu disampaikannya saat proses eksekusi di Lapas Kelas IIB Dompu.

Imran diketahui merupakan terpidana dalam kasus penganiayaan terhadap warga. Ia menyebut tiga oknum jaksa yang diduga terlibat, yakni mantan Kepala Seksi Intelijen berinisial J, mantan Kepala Seksi Pidana Umum berinisial K, serta mantan Kepala Seksi Pidana Khusus berinisial IS.

Ketiganya disebut sudah tidak lagi bertugas di Kejari Dompu. Imran mengklaim permintaan uang terjadi saat proses penanganan perkara yang menjerat dirinya. Ia mengaku diminta menyerahkan uang sebesar Rp30 juta oleh salah satu oknum jaksa.(Zal)

KY RI Awasi Sidang Kasus Gratifikasi DPRD NTB-Pembunuhan di Nipah

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan