Mataram – DPRD NTB meminta masyarakat yang memperjuangkan pembentukan Provinsi Pulau Sumbawa (PPS) untuk tetap menyampaikan aspirasi secara damai dan tidak mengganggu fasilitas publik dan tidak bertindak anarkis.
Hal itu disampaikan menyusul aksi demonstrasi yang digelar sejumlah elemen masyarakat di Pulau Sumbawa pada Selasa (2/6/2026).
Dalam aksi tersebut, massa mendesak pemerintah pusat segera mencabut moratorium daerah otonomi baru (DOB) dan mengancam menutup Pelabuhan Poto Tano di Kabupaten Sumbawa Barat sebagai bentuk tekanan terhadap pemerintah.
Ketua DPRD NTB Baiq Isvie Rupaeda menegaskan bahwa aspirasi masyarakat untuk membentuk PPS merupakan hak yang dijamin undang-undang. Namun, ia mengingatkan agar penyampaian aspirasi tidak dilakukan dengan cara-cara yang dapat mengganggu aktivitas masyarakat maupun stabilitas daerah.
“Silakan menyampaikan pendapat, pandangan, dan sikapnya. Tapi jangan sampai mengganggu stabilitas daerah dengan menutup jalan-jalan atau objek vital,” kata Isvie usai rapat paripurna DPRD NTB, Selasa (2/6/2026).
Menurutnya, DPRD NTB sejak awal telah memberikan dukungan terhadap perjuangan pembentukan PPS. Namun, kewenangan pemekaran wilayah itu sepenuhnya berada di tangan pemerintah pusat, bukan pemerintah daerah.
“Saya kira dari awal kami mendukung sepenuhnya pembentukan PPS. Tapi sampai hari ini pemerintah pusat masih memberlakukan moratorium pemekaran daerah di seluruh Indonesia,” ujarnya.
Politisi Partai Golkar itu menjelaskan, aspirasi masyarakat Pulau Sumbawa untuk membentuk provinsi baru telah lama diperjuangkan dan memperoleh dukungan dari daerah.
Namun, realisasi pembentukan PPS masih terkendala kebijakan moratorium daerah otonomi baru yang diberlakukan Kementerian Dalam Negeri.
Karena itu, Isvie meminta masyarakat tetap memberikan ruang kepada pemerintah pusat untuk mengkaji syarat pembentukan provinsi baru, termasuk kemampuan fiskal dan kesiapan daerah tersebut.
“Kita berikan ruang kepada mereka untuk menyampaikan pandangannya. Mau berdiri sebagai provinsi silakan, tetapi yang menentukan bukan NTB, yang menentukan pemerintah pusat. Supaya didengar suaranya, sampaikan dengan baik,” katanya.
Senada dengan itu, Anggota Komisi III DPRD NTB Muhammad Aminurlah mengatakan masyarakat memiliki hak untuk menyampaikan tuntutan pemekaran. Namun, aktivitas pelayanan publik dan objek vital negara harus tetap berjalan sebagaimana mestinya.
“Yang penting apa yang menjadi aturan bagi jalan negara dan tempat-tempat vital itu dipahami oleh masyarakat. Hak menyampaikan aspirasi tetap ada, tetapi jangan sampai mengganggu masyarakat yang sedang beraktivitas,” ujar Maman sapaan akrabnya.
Ia menegaskan, perjuangan pembentukan PPS saat ini pada dasarnya tinggal menunggu keputusan pemerintah pusat terkait pembukaan moratorium DOB. Menurutnya, berbagai rekomendasi terkait usulan PPS telah lama disampaikan ke pemerintah pusat.
“Bolanya sekarang ada di pemerintah pusat. Tinggal bagaimana keputusan terkait pembukaan DOB baru dan kajian kemampuan fiskal daerah yang akan menjadi pertimbangan pemerintah,” tandas Politisi PAN itu. (ril)


Komentar