Hukum & Kriminal
Home » Berita » Kasus Anggota Brimob Polda NTB Setubuhi Anak Bawah Umur Akan Gelar Perkara

Kasus Anggota Brimob Polda NTB Setubuhi Anak Bawah Umur Akan Gelar Perkara

Ilustrasi oknum polisi yang terseret kasus dugaan pemerkosaan. (Dok:wartaone/ist)

Mataram — Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Mataram telah memeriksa anggota Brimob Polda NTB yang dilaporkan dalam kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Polisi kini bersiap menggelar perkara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

Kapolresta Mataram, Kombes Pol Hendro Purwoko mengatakan, terlapor telah dimintai keterangan bersama sejumlah saksi lainnya dalam perkara tersebut.

“Gelar perkara akan dilakukan bila semuanya sudah rampung. Bersangkutan sudah diperiksa,” katanya, Kamis (4/6/2026).

Menurut Hendro, penanganan perkara saat ini telah memasuki tahap penyidikan. Penyidik juga telah memeriksa sedikitnya enam orang saksi yang berasal dari pihak korban maupun terlapor.

“Masih dalam prosesnya, masih penyidikan. Pemeriksaan saksi juga sudah dilakukan,” tegasnya.

Satu Tersangka Korupsi Truk Sampah DLH Loteng Berstatus Terdakwa Kasus Lain

Selain memeriksa saksi, penyidik turut meminta keterangan ahli untuk memperkuat pembuktian dalam perkara tersebut.

“Kita periksa ahli, dari forensik dan psikologi,” ujarnya.

Sebelumnya, Perwakilan Koalisi Anti Kekerasan Seksual NTB, Joko Jumadi, menyebut terdapat sejumlah laporan dugaan kekerasan seksual yang melibatkan anggota kepolisian. Salah satunya ditangani Unit PPA Satreskrim Polresta Mataram dengan terlapor seorang anggota Brimob Polda NTB.

Dalam laporan tersebut, korban yang masih di bawah umur disebut sempat menjalin hubungan asmara dengan terlapor. Dalam hubungan itu keduanya diduga melakukan hubungan badan dan aktivitas tersebut direkam oleh terlapor.

Kasus tersebut kemudian terungkap setelah rekaman itu diketahui oleh orang tua korban dan selanjutnya dilaporkan ke pihak kepolisian.

Polisi Tunggu Hasil Laboratorium Forensik Kasus Kematian Mahasiswi Unram

Hingga kini, penyidik masih melengkapi alat bukti dan keterangan ahli sebelum melakukan gelar perkara untuk menentukan perkembangan penanganan kasus tersebut. (Zal)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan