Pemerintahan
Home » Berita » Kemenag NTB akan Bentuk Satgas Penanganan Kekerasan di Ponpes

Kemenag NTB akan Bentuk Satgas Penanganan Kekerasan di Ponpes

Rapat koordinasi lintas sektoral untuk pencegahan tindak kekerasan dan perundungan di pondok pesantren. (dok: ist/WartaOne)

Mataram – Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) NTB, bersama stek holder terkait sepakat untuk membentuk Satgas Layanan Terpadu Bersama untuk mencegah dan menangani kasus kekerasan di lembaga pendidikan dan pondok pesantren (Ponpes).

Pembentukan Satgas itu menyusul maraknya kasus kekerasan seksual yang terungkap di lingkungan pondok pesantren.

Kepala Kanwil Kemenag NTB, Zamroni Aziz, mengatakan seluruh unsur yang hadir telah merumuskan langkah strategis dan regulasi terkait penanganan kasus kekerasan di pondok pesantren ataupun lembaga pendidikan lainnya.

“Alhamdulillah, pada hari ini kami bersama seluruh elemen telah merumuskan langkah-langkah terkait regulasi dan penanganan persoalan yang terjadi di lembaga pendidikan dan pondok pesantren,” ujarnya usai rapat koordinasi lintas sektoral pencegahan tindak kekerasan dan perundungan di lembaga pendidikan dan pondok pesantren di Kantornya, Rabu (10/6/2026).

Menurut Zamroni, salah satu kesepakatan utama dalam rapat tersebut adalah pembentukan tim kecil yang akan merancang Satgas Layanan Terpadu Bersama.

Kata Iqbal Soal Penambahan Frekuensi Penerbangan Scoot Singapura-Lombok

Satgas itu nantinya akan melibatkan seluruh unsur terkait dan bertugas tidak hanya menangani kasus yang terjadi saat ini, tetapi juga melakukan upaya pencegahan pada masa mendatang.

Ia menegaskan pendekatan yang diambil adalah menindak pelaku tanpa memberikan stigma kepada lembaga pendidikan atau pondok pesantren secara keseluruhan.

“Kami menyepakati tagline, jangan bakar lumbungnya, tetapi matikan tikusnya. Artinya, yang harus ditindak adalah oknum pelaku, bukan lembaganya secara keseluruhan. Proses hukum terhadap pelaku saat ini sedang berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.

Zamroni menjelaskan selama ini berbagai satuan tugas masih bekerja secara terpisah di masing-masing instansi. Karena itu, diperlukan satu wadah terpadu agar seluruh pihak dapat bekerja sesuai tugas dan fungsi masing-masing.

Ke depan, satgas akan melibatkan unsur Kementerian Agama, Dinas Pendidikan, Biro Kesejahteraan Rakyat, aparat penegak hukum, akademisi, organisasi masyarakat, hingga perwakilan pondok pesantren.

Harga BBM Naik Lagi, Pemprov NTB Imbau Warga Pakai Kendaraan Listrik

“Pemerintah kabupaten dan kota di seluruh NTB juga didorong membentuk langkah serupa melalui koordinasi dengan kepala daerah masing-masing,” kata Zamroni.

Sementara itu, Ketua Forum Kerja Sama Pondok Pesantren (FKSPP) NTB, TGH Mahalli Fikri, menilai persoalan kekerasan seksual di lingkungan pesantren perlu dilihat secara objektif dan berbasis data yang komprehensif.

Menurutnya, belum ada kajian menyeluruh yang dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan tingginya angka kasus kekerasan seksual di pondok pesantren di NTB.

Mengingat jumlah pesantren di daerah ini mendekati seribu lembaga, diperlukan analisis yang proporsional terhadap jumlah kasus yang terjadi.

“Kita perlu melihat berapa jumlah pesantren yang benar-benar mengalami kasus itu dan berapa persentasenya dibandingkan keseluruhan pesantren. Namun sekecil apa pun jumlah kasusnya, tetap tidak boleh ditoleransi karena ini persoalan serius yang harus dilawan bersama,” tegasnya.

Ahli Waris 11 Jemaah Haji NTB Wafat di Tanah Suci Santunan Rp 54,1 Juta

Mahalli mendukung pembentukan satgas yang efektif dalam melakukan pembinaan, pengawasan, dan pencegahan. Ia juga menilai penting adanya peningkatan pemahaman santri mengenai hak-hak mereka serta pembinaan berkelanjutan kepada pengelola pesantren dan tenaga pendidik.

Selain itu, ia mendorong evaluasi terhadap berbagai aturan internal pesantren yang berpotensi menimbulkan persoalan serta peninjauan kelayakan sarana dan prasarana pesantren yang masih terbatas.

“Terkait pelaku kekerasan seksual, saya berpendapat bahwa pelaku harus diproses dan dihukum sesuai hukum yang berlaku. Yang paling penting adalah bagaimana penegakan hukum mampu memberikan efek jera sehingga kejadian serupa tidak terulang kembali,” ujarnya.

Di tempat yang sama, Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) NTB, Joko Jumadi, menilai penguatan regulasi menjadi salah satu langkah penting dalam upaya perlindungan anak di lingkungan pesantren.

Menurutnya, kasus kekerasan dapat terjadi di berbagai lingkungan, namun tingkat kerentanan di pondok pesantren relatif lebih tinggi karena para santri tinggal dan beraktivitas selama 24 jam di lingkungan itu.

“Lingkungan pesantren memiliki karakteristik khusus karena santri tinggal penuh waktu. Karena itu, sistem perlindungan dan pengawasannya harus diperkuat,” katanya.

Joko mengungkapkan salah satu usulan yang muncul dalam rapat adalah revisi Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pondok Pesantren guna memperkuat aspek perlindungan anak dan pencegahan kekerasan.

Dalam jangka pendek, kata dia, prioritas utama adalah mempercepat pembentukan Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan pada Satuan Pendidikan dan Pondok Pesantren yang melibatkan pemerintah daerah, Kementerian Agama, Dinas Pendidikan, aparat penegak hukum, lembaga layanan, akademisi, organisasi masyarakat, dan unsur pondok pesantren.

Menurut Joko, satgas harus mengedepankan pendekatan yang berpihak kepada korban melalui layanan kesehatan, pendampingan psikologis, perlindungan hukum, hingga pemulihan sosial.

Ia menambahkan, satgas yang sedang dirancang nantinya akan memiliki tugas, fungsi, dan kewenangan yang diatur secara jelas melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur.

Selain memberikan legitimasi hukum, keberadaan SK juga dinilai penting untuk memastikan dukungan anggaran dan keberlanjutan program.

“Dengan satgas yang bersifat komprehensif dan melibatkan banyak unsur, kami berharap penanganan kasus dapat lebih cepat, terkoordinasi, dan mampu mengembalikan kepercayaan publik terhadap lembaga pendidikan dan pondok pesantren,” tandasnya. (ril)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan