Pemerintahan
Home » Berita » Marak Kasus Kekerasan di Pesantren, Apa Langkah Kemenag NTB?

Marak Kasus Kekerasan di Pesantren, Apa Langkah Kemenag NTB?

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama NTB, Zamroni Aziz. (dok: ist)

Mataram – Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) NTB memperketat pengawasan pondok pesantren menyusul maraknya kasus kekerasan yang terjadi, baik kekerasan fisik maupun kekerasan seksual.

Pengawasan tersebut melibatkan berbagai pihak, mulai dari Kantor Urusan Agama (KUA) di tingkat kecamatan, Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota, hingga Kanwil Kemenag NTB.

Langkah itu juga dilakukan untuk memastikan pesantren tetap menjadi ruang pendidikan yang aman, nyaman, dan ramah bagi santri.

Kepala Kanwil Kemenag NTB, Zamroni Aziz, menegaskan pihaknya tidak memberikan toleransi terhadap segala bentuk kekerasan yang terjadi di lingkungan pesantren. Menurutnya, setiap kasus yang mengandung unsur pidana harus diproses sesuai hukum yang berlaku.

“Ini adalah tindakan kriminalitas yang tidak bisa ditoleransi. Karena itu kami bergerak cepat, turun langsung, dan melibatkan berbagai pihak untuk mengawal penanganannya,” tegas Zamroni, Jumat (5/6/2026).

BPK Temukan Kelebihan Bayar Rp 24 Miliar pada LHP Pemprov NTB

Ia menjelaskan, pengawasan terhadap pesantren sejatinya telah menjadi bagian dari pembinaan yang diatur dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pesantren.

Selain pengawasan internal, Kemenag juga membuka ruang pengawasan eksternal dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan.

Menurut Zamroni, pihaknya tidak menutup-nutupi kasus kekerasan yang terjadi di lingkungan pendidikan keagamaan. Sebaliknya, setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti dan didorong untuk diproses sesuai ketentuan hukum.

“Jadi kami tidak menutup-nutupi kasus kekerasan ini, kami justru membuka dan mendorong untuk ditindak tegas jika sudah masuk ranah kriminalitas,” ujarnya.

Selain pengawasan, Kemenag NTB juga berupaya memperkuat pembinaan kepada pengasuh pondok pesantren, pengurus, tenaga pendidik, maupun para santri. Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya pencegahan agar kasus serupa tidak kembali terjadi.

BPK Apresiasi Pengelolaan Keuangan Tahun Pertama Iqbal-Dinda

Meski demikian, Zamroni meminta agar tidak menggeneralisasi seluruh pesantren akibat ulah oknum tertentu. Menurutnya, sebagian besar pesantren di NTB tetap menjalankan fungsi pendidikan dan pembinaan karakter dengan baik.

“Jangan sampai karena satu kasus, kita mengabaikan fakta bahwa masih banyak pesantren yang sangat baik, berprestasi, dan melahirkan tokoh-tokoh hebat di berbagai bidang,” tandasnya. (ril)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan