Pemerintahan
Home » Berita » NTB Luncurkan Program Pemutihan PKB 2026, Bebas Denda hingga Diskon Mutasi

NTB Luncurkan Program Pemutihan PKB 2026, Bebas Denda hingga Diskon Mutasi

Plt Kepala Bapenda NTB, Baiq Nelly Yuniarti saat sosialisasi program pemutihan PKB 2026 di area car free day Jalan Udayana. (dok: ist/wartaone)

MataramPemprov NTB resmi memberlakukan program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor tahun 2026. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur NTB Nomor 6 Tahun 2026 sebagai bentuk kepedulian pemerintah sekaligus upaya mengoptimalkan pendapatan daerah.

Program pemutihan ini sesuai arahan Gubernur Lalu Muhamad Iqbal dan Wakil Gubernur Indah Dhamayanti Putri guna memberikan keringanan beban pajak bagi masyarakat, terutama di tengah kondisi ekonomi yang kian dirasa sulit ini.

Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) NTB, Baiq Nelly Yuniarti, mengungkapkan bahwa program ini dirancang untuk memberikan keringanan finansial yang nyata bagi masyarakat, sekaligus mendorong kesadaran wajib pajak yang sempat tertunda akibat berbagai kendala.

“Kami memahami dinamika ekonomi masyarakat saat ini. Melalui Pergub nomor 6 Tahun 2026, Pemerintah Provinsi NTB hadir memberikan solusi dan kemudahan kemudahan bagi masyarakat agar kendaraan mereka kembali berstatus legal dan taat pajak tanpa dibebani biaya denda yang menumpuk,” ujarnya saat sosialisasi di Area Car Free Day Jalan Udayana, Minggu (14/6/2026).

Ia menjelaskan, program pemutihan tahun ini mencakup tiga poin insentif utama yang sangat menguntungkan bagi wajib pajak di NTB, salah satunya terdapat penghapusan denda keterlambatan. Kebijakan penghapusan denda ini berlaku mulai 15 Juni hingga 30 September 2026.

Pemprov NTB Buka Suara Soal Dugaan Kecurangan di MTQ 2026

“Jadi masyarakat yang terlambat membayar pajak kendaraannya tidak perlu khawatir. Seluruh denda keterlambatan akan dihapuskan secara total atau 100 persen,” ujarnya.

Selain itu, ada keringanan Tunggakan Pajak (Diskon Pokok). Bagi masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan di atas 5 (lima) tahun, pemerintah memberikan kebijakan keringanan tunggakan sebesar 100 persen. Sama seperti penghapusan denda, Nelly berujar, insentif ini juga berlaku mulai 15 Juni hingga 30 September 2026.

“Ini khusus untuk pokok pajak tahun 2020 ke bawah,” tegasnya.

Tak hanya itu, terdapat juga diskon Pajak 50 persen untuk Mutasi Masuk (Plat Luar Daerah). Ini diberlakukan untuk menarik kendaraan luar daerah agar terdata dan berkontribusi pada pendapatan daerah NTB.

“Pemerintah memberikan diskon pajak kendaraan sebesar 50 persen untuk tahun pertama bagi kendaraan plat luar yang melakukan balik nama (mutasi) ke plat Provinsi NTB,” katanya.

Kabar Baik, Pemerintah Naikkan Tunjangan Guru

Proses mutasi ini juga dibebaskan dari denda. Istimewanya, program diskon mutasi ini memiliki masa berlaku yang lebih panjang, yaitu dari 15 Juni hingga 19 Desember 2026.

Atas hal itu, Nelly mengimbau dan mengajak seluruh lapisan masyarakat NTB, maupun pemilik kendaraan berplat luar yang berdomisili di NTB, untuk memanfaatkan momentum langka ini dengan sebaik-baiknya.

“Kami berharap masyarakat tidak menunda-nunda hingga akhir periode. Segera kunjungi kantor Samsat terdekat atau layanan Samsat keliling mulai tanggal 15 Juni ini. Manfaatkan kesempatan emas ini agar berkendara menjadi lebih tenang, nyaman, dan aman di jalan raya,” tandasnya. (ril)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan