Mataram — Tim kuasa hukum mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, membantah sejumlah keterangan yang disampaikan mantan Kasat Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi, terkait perkara dugaan peredaran narkotika yang kini menjerat keduanya.
Bantahan tersebut salah satunya berkaitan dengan narkotika yang disita penyidik dari Aipda Dianita Agustina di Tangerang, Banten. Penyidik menyita sabu-sabu seberat 16,3 gram, 50 butir ekstasi, 19 butir alprazolam, dua butir Happy Five, serta 5 gram ketamin.
“Kami memiliki fakta-fakta sendiri dan alat bukti yang kami himpun. Memang tidak semua yang disampaikan itu benar. Mulai dari jumlah narkotika di Anita itu tidak benar dan sudah kami tambahkan dalam BAP Subdit III Bareskrim,” kata kuasa hukum Didik, Farizal Pranata Bahri, di kantornya, Senin (22/6/2026).
Farizal menyebut kliennya sejak awal konsisten menjelaskan bahwa jumlah barang bukti narkotika tersebut lebih kecil dari yang selama ini disampaikan.
“Klien kami konsisten mengatakan jumlah itu lebih kecil dari yang disampaikan,” ujarnya.
Selain itu, Farizal juga mengklarifikasi keterangan Malaungi terkait dugaan setoran dari bandar narkotika kepada kliennya.
Menurutnya, uang yang diterima Didik bukan berasal dari setoran bandar, melainkan berkaitan dengan kesalahan administratif yang dilakukan Malaungi saat menjabat Kasat Narkoba Polres Bima Kota.
“Terkait nyanyian AKP M soal setoran bandar juga tidak seperti itu kondisinya. Uang dari AKP M ke klien itu berasal dari kesalahan administratif saat menjabat Kasat,” katanya.
Farizal juga membantah adanya keterlibatan kliennya dalam dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Menurutnya, hingga saat ini Didik Putra Kuncoro bahkan belum pernah diperiksa terkait perkara tersebut.
“Untuk TPPU klien belum diperiksa, dan berdasarkan BAP klien tidak mengenal bandar KE maupun Boy,” tegasnya.
Meski demikian, Farizal memastikan seluruh fakta yang dimiliki pihaknya akan dibuka dalam proses persidangan.
“Semua akan kami beberkan di persidangan dengan menjunjung asas praduga tak bersalah,” pungkasnya.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda NTB resmi melimpahkan mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pelimpahan tersebut dilakukan setelah berkas perkara yang bersangkutan dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa peneliti.
Nama Didik Putra Kuncoro sebelumnya mencuat dari keterangan mantan Kasat Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi. Dalam pemeriksaan, Malaungi mengaku terdapat dugaan aliran dana dari bandar sabu Koko Erwin kepada AKBP Didik Putra Kuncoro dengan nilai mencapai Rp1 miliar.(Zal)


Komentar