Bima — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bima menggagalkan dugaan peredaran narkotika jenis sabu seberat 535 gram di Desa Talabiu, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima, Senin (22/6/2026).
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua pria berinisial SH (46) dan SL (42), yang diketahui merupakan warga Kabupaten Lombok Barat.
Kasat Resnarkoba Polres Bima, AKP Dediansyah mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait sebuah mobil yang diduga membawa narkotika menuju wilayah Kabupaten Bima.
Menindaklanjuti informasi itu, tim opsnal melakukan penyelidikan dan pemantauan di jalur yang dilalui kendaraan tersebut.
“Saat dilakukan pemantauan, petugas menemukan mobil Avanza hitam yang sesuai dengan ciri-ciri informasi yang kami terima,” kata Dediansyah.
Petugas kemudian membuntuti kendaraan tersebut hingga masuk ke salah satu gang di Desa Talabiu dan berhenti di lahan kosong. Saat dilakukan penyergapan, polisi mengamankan dua orang yang berada di dalam mobil.
Dalam proses penangkapan, salah seorang terduga sempat membuang tas kain berwarna hijau ke luar kendaraan. Namun aksi tersebut diketahui petugas dan tas berhasil diamankan.
Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan aparat desa dan warga setempat, polisi menemukan satu paket besar kristal bening yang diduga sabu di dalam tas tersebut.
Selain paket sabu seberat 535 gram bruto, polisi juga menyita dua kantong plastik warna hitam, satu tas kain hijau, satu unit telepon genggam merek Vivo, serta satu unit mobil Avanza yang digunakan para terduga.
Dari hasil pemeriksaan awal, kedua terduga mengaku memperoleh barang haram tersebut dari wilayah Kota Mataram.
Mereka mengaku diperintahkan oleh seseorang berinisial BKT untuk mengambil paket sabu dari seorang pria yang dikenal dengan kode “06” di kawasan Dasan Cermen, Kecamatan Sandubaya.
Setelah menerima barang tersebut, keduanya diarahkan menuju wilayah Jempong, Kecamatan Sekarbela, untuk mengambil kendaraan yang kemudian digunakan membawa sabu ke Kabupaten Bima.
“Pengakuannya, barang itu akan diantar kepada seseorang di wilayah Desa Talabiu. Namun identitas penerimanya masih kami dalami,” ujarnya.
Saat ini kedua terduga bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bima untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang diduga melibatkan lintas wilayah antara Pulau Lombok dan Kabupaten Bima.
“Kasus ini masih terus kami kembangkan untuk mengungkap jaringan yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut,” pungkasnya. (zal)


Komentar