Hukum & Kriminal Peristiwa
Home » Berita » WNA Korsel Pemerkosa Turis di Gili Trawangan Segera Disidang

WNA Korsel Pemerkosa Turis di Gili Trawangan Segera Disidang

Terduga pelaku berinisial WK (22) saat dilakukan pelimpahan (tahap II) ke Kejaksaan Negri mataram, untuk segera disidangkan. (Dok:wartaone/zal).

Mataram — Satreskrim Polres Lombok Utara melimpahkan tersangka dan barang bukti tahap II setelah dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti Kejari Mataram, dalam kasus dugaan pemerkosaan sesama warga negara asing (WNA) Korea Selatan(Korsel) di salah satu hotel di Gili Trawangan.

Terduga pelaku berinisial WK (22) disangkakan Pasal 473 KUHP baru tentang pemerkosaan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.

“Yang bersangkutan dijerat Pasal 473 KUHP baru tentang pemerkosaan,” kata kepala unit PPA Polres Lombok Utara Ipda Lalu Risda Adiansah saat ditemui di Kejari Mataram, Rabu (24/6/2026).

Adiansah menjelaskan, korban dan terduga pelaku merupakan WNA Korea Selatan yang saat itu sedang berlibur bersama di Gili Trawangan dan menginap di hotel yang sama. Peristiwa pemerkosaan terjadi saat korban pulang dari pesta.

Menurutnya, terduga pelaku masuk ke kamar korban tanpa izin lalu langsung melakukan pemerkosaan. Aksi tersebut terekam kamera CCTV.

Kuasa Hukum Terdakwa Gratifikasi DPRD NTB Sebut JPU Kriminalisasi Kliennya

Setelah kejadian, terduga pelaku sempat melarikan diri ke Bali dengan tujuan kembali ke negaranya. Pelaku juga terekam CCTV saat akan pergi.

“Yang bersangkutan ini ingin pergi meninggalkan kejadian tersebut. Beberapa waktu kemudian kami berusaha mencari keberadaannya. Akhirnya kami menemukan yang bersangkutan di Bali. Saat itu dia ingin pulang ke negaranya, namun dicegat oleh Imigrasi di bandara,” bebernya.

Dalam perkara ini, penyidik Polres Lombok Utara telah memeriksa lima orang saksi dan ahli.

“Saksi yang diperiksa lima orang. Ada pemeriksaan ahli psikologi. Ada juga hasil visum et repertum dari ahli dokter,” pungkasnya.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Kejari Mataram Made Saptini telah menerima tersangka dan barang bukti. Penahanan dilanjutkan di Rutan Kuripan Lapas Kelas IIA.

Sidang Dugaan Gratifikasi DPRD NTB, Tiga Terdakwa Dicecar Jaksa

“Dilanjutkan penahanan di Rumah Tahanan Kuripan Lapas Kelas IIA,” singkatnya.(Zal)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan