Mataram — Tim kuasa hukum tiga terdakwa dugaan gratifikasi di lingkungan DPRD NTB, Dr. Irfan Suryadinata, menyebut proses penanganan perkara yang menjerat kliennya berpotensi mengarah pada kriminalisasi.
Pernyataan itu disampaikan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Mataram saat mempertanyakan keberadaan barang bukti uang senilai Rp2,2 miliar yang disebut dalam perkara tersebut.
Awalnya, tim kuasa hukum menyampaikan keberatan karena hingga saat ini mereka mengaku belum pernah melihat secara langsung barang bukti uang yang disebut-sebut sebagai hasil sitaan dalam perkara dugaan gratifikasi tersebut.
Irfan lantas meminta majelis hakim mencatat keberatan tersebut dalam persidangan.
Menanggapi hal itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hendarsyah Yusuf Permana menjelaskan bahwa seluruh uang barang bukti telah disimpan dalam rekening penampungan resmi kejaksaan.
“Terkait uang Rp2,2 miliar sudah kami masukkan ke RPL Kejaksaan Tinggi di Bank Mandiri. Kemudian setelah pelimpahan perkara, uang itu dipindahkan ke rekening Kejaksaan Negeri Mataram di BSI,” kata Endar di hadapan majelis hakim, Rabu (24/6/2026).
Sebelumnya, dalam dakwaan jaksa penuntut umum, nilai gratifikasi yang diduga mengalir kepada sejumlah anggota DPRD NTB mencapai sekitar Rp2,2 miliar.
Uang tersebut disebut berasal dari program Desa Berdaya dan disita dari sejumlah pihak yang sebelumnya menerima aliran dana.
Seluruh uang sitaan itu kini menjadi bagian dari barang bukti dalam perkara dugaan gratifikasi yang menjerat para terdakwa.
Namun, Irfan menegaskan bahwa alasan pihaknya meminta diperlihatkan barang bukti tersebut karena uang yang disebut sebagai barang bukti itu tidak pernah diserahkan langsung oleh kliennya.
“Kenapa kami minta, karena disebut barang bukti dalam bentuk uang. Itu tidak pernah diberikan oleh klien kami, itu diserahkan oleh orang lain,” ujarnya.
Menurut Irfan, dalam sejumlah perkara korupsi yang pernah ditangani Kejaksaan Tinggi NTB, barang bukti uang biasanya selalu diperlihatkan secara terbuka kepada publik maupun pihak terkait.
“Kami memantau semua perkara yang ditangani kejaksaan. Biasanya ada uangnya, ada dokumentasinya. Dalam perkara ini tidak ada sama sekali. Kita kan harus verifikasi,” katanya.
Ia menegaskan keberatan tersebut bukan tanpa alasan. Menurutnya, sejak awal proses penyidikan hingga perkara bergulir di persidangan, pihak terdakwa tidak pernah diperlihatkan barang bukti uang yang disebut mencapai Rp2,2 miliar.
“Karena itu kami minta diperlihatkan. Jangan sampai uang yang disebut sebagai barang bukti itu tidak pernah diverifikasi. Kami berhak memastikan karena klien kami tidak pernah menyerahkan uang tersebut,” tegasnya.
Irfan bahkan menilai penanganan perkara tersebut berpotensi mengarah pada kriminalisasi terhadap para terdakwa.
“Saya mohon sekali, ini bentuk dari kriminalisasi,” ujarnya di hadapan majelis hakim.
Sementara itu, jaksa tetap bersikukuh bahwa uang senilai Rp2,2 miliar tersebut telah diamankan dan berada dalam rekening penitipan resmi kejaksaan sebagai bagian dari barang bukti perkara yang saat ini sedang diperiksa di Pengadilan Tipikor Mataram.(Zal)


Komentar