Mataram — Penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri melimpahkan tersangka dan barang bukti perkara peredaran narkotika yang menjerat Erwin Iskandar alias Koko Erwin ke Kejaksaan Negeri Bima, Rabu (24/6/2026).
Selain Koko Erwin, penyidik juga menyerahkan tersangka Akhsan Al Fadhil yang diduga berperan sebagai kurir dalam jaringan peredaran sabu tersebut.
Kasi Intel Kejari Bima, Virdis Firmanillah Putra, membenarkan pelaksanaan pelimpahan tahap dua tersebut. Menurutnya, kedua tersangka telah diserahkan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa peneliti.
“Benar, hari ini kami menerima pelimpahan tahap dua atas nama Erwin Iskandar dan Akhsan Al Fadhil dari Bareskrim Polri,” kata Virdis saat dikonfirmasi.
Ia menjelaskan, meskipun proses penyidikan dilakukan Bareskrim Polri, penuntutan tetap dilaksanakan oleh Kejari Bima karena lokasi tindak pidana berada di wilayah Bima.
“Karena locus delicti perkara berada di Bima, maka proses penuntutannya dilakukan di Kejari Bima,” ujarnya.
Koko Erwin sebelumnya ditangkap tim Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri di Tanjung Balai, Sumatera Utara, pada 26 Februari 2026. Saat itu, ia diduga hendak melarikan diri ke Malaysia.
Nama Koko Erwin mencuat dalam perkara narkotika yang turut menyeret mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro dan mantan Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota Malaungi. Dalam pengembangan perkara, Koko Erwin diduga berperan sebagai bandar yang memasok narkotika ke wilayah Bima.
Sementara itu, Akhsan Al Fadhil diduga menjadi kurir yang menyerahkan narkotika jenis sabu seberat 488 gram kepada Malaungi.
Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi NTB, Harun Al Rasyid, mengatakan kedua tersangka dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Penyidik juga menjerat keduanya dengan pasal alternatif kedua, yaitu Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Saat ini kedua tersangka telah ditahan di Rutan Raba, Kota Bima, sambil menunggu proses penyusunan surat dakwaan dan pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri untuk segera disidangkan.(Zal)


Komentar