Hukum & Kriminal
Home » Berita » Anggota Polda NTB Jadi Tersangka Kasus Kekerasan Seksual terhadap Mahasiswi

Anggota Polda NTB Jadi Tersangka Kasus Kekerasan Seksual terhadap Mahasiswi

Ilustrasi oknum polisi yang terseret kasus dugaan pemerkosaan. (Dok:wartaone/ist)

Mataram — Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO) Polda NTB menetapkan seorang anggota Polda NTB berinisial MCG yang bertugas di bidang Teknologi Informasi (IT) sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang mahasiswi.

Direktur Ditres PPA dan PPO Polda NTB, Kombes Pol Ni Made Pujawati, membenarkan penetapan tersangka tersebut.

“Iya, sudah ada penetapan tersangka,” ujarnya singkat, Kamis (25/6/2026).

Meski demikian, Pujawati belum merinci lebih lanjut mengenai pasal yang disangkakan, identitas lengkap tersangka, maupun status penahanan terhadap anggota Polri tersebut.

Dalam proses penyidikan, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk terlapor yang kini telah berstatus tersangka. Polisi juga melibatkan ahli untuk memperkuat konstruksi hukum perkara.

Jaksa Agendakan Periksa Eks Bupati dan Sekda Lombok Timur dalam Korupsi Chromebook

“Sudah kami minta keterangan ahli,” tambahnya.

Perkara ini telah ditangani cukup lama. Penyidik Ditres PPA dan PPO sebelumnya memeriksa korban, sejumlah saksi, hingga terlapor sebelum akhirnya meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan MCG sebagai tersangka.

Dugaan sementara, tersangka menggunakan modus pendekatan terhadap korban sebelum diduga melakukan tindak kekerasan seksual. Korban disebut mengalami tekanan, ancaman, serta tipu daya dari pelaku.

Di sisi lain, pendamping korban dari Aliansi Koalisi Pendamping Korban Anti Kekerasan Seksual NTB, Joko Jumadi, juga membenarkan penetapan tersangka tersebut.

Menurut Joko, tersangka merupakan seorang bintara yang bertugas di bidang IT Polda NTB dan saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan Polda NTB.

Kejari Lotim Terbitkan Sprint Lidik Baru dalam Kasus Chromebook

“Bintara di bidang IT. Informasi yang kami terima sudah ditahan,” sebutnya.

Namun, Joko juga memprotes proses penanganan perkara tersebut. Menurutnya, korban dari tersangka diduga lebih dari satu orang, tetapi hingga kini penyidik baru memproses satu laporan.

“Korbannya banyak, tapi yang diproses cuma satu,” protesnya.(Zal)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan