Hukum & Kriminal
Home » Berita » Polda NTB Tangkap 574 Pelaku Peredaran Narkoba Sepanjang Tahun 2026

Polda NTB Tangkap 574 Pelaku Peredaran Narkoba Sepanjang Tahun 2026

Kapolda NTB Irjen Pol. (Tengah) bersama jajaran menunjukkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan periode Januari - Juni 2026.(Dok:wartaone/ist)

Mataram — Kepolisian Daerah (Polda) NTB bersama jajaran Polres mengungkap 442 kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika sepanjang Januari hingga Juni 2026. Dari ratusan perkara tersebut, polisi mengamankan 574 tersangka yang terdiri dari 507 laki-laki dan 67 perempuan.

Selain menangkap para tersangka, aparat juga menyita berbagai barang bukti berupa sabu, ganja, 647 butir ekstasi, 36.995 butir tramadol, 6.370 botol minuman keras ilegal, serta berbagai jenis narkotika dan obat-obatan berbahaya lainnya.

Kapolda NTB, Irjen Pol. Kalingga Rendra Raharja mengatakan, pengungkapan tersebut menjadi bukti komitmen Polda NTB dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah Nusa Tenggara Barat.

“Kami tegaskan bahwa Polda NTB tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika. Semangat kami jelas, Search, Seek, Destroy, War On Drugs, dengan niat tulus mengabdi kepada masyarakat,” tegas Kalingga saat konferensi pers pemusnahan barang bukti di Tribun Bhara Daksa Polda NTB, Jumat (26/6/2026).

Meski demikian, Kalingga menegaskan perang melawan narkoba tidak dapat hanya dibebankan kepada aparat penegak hukum. Menurutnya, diperlukan keterlibatan seluruh elemen masyarakat, mulai dari pemerintah daerah, tokoh agama, tokoh masyarakat, dunia pendidikan, media massa hingga masyarakat luas.

Jaksa Agendakan Periksa Eks Bupati dan Sekda Lombok Timur dalam Korupsi Chromebook

“Kami mengajak seluruh komponen masyarakat untuk bersama-sama mencegah dan memberantas peredaran narkoba. Ini adalah tanggung jawab bersama demi menyelamatkan generasi penerus bangsa,” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala BNN Provinsi NTB Brigjen Pol. Marzuki dan Ketua MUI NTB TGH. Badrun turut mengapresiasi langkah Polda NTB dalam memberantas peredaran narkoba.

Sebagai bentuk dukungan terhadap upaya pencegahan, MUI NTB menyiapkan naskah khutbah Jumat bertema bahaya narkoba yang akan disampaikan di sekitar 4.250 masjid di seluruh kabupaten dan kota di NTB melalui jaringan MUI dan Kantor Kementerian Agama.

Melalui langkah tersebut, diharapkan edukasi mengenai bahaya narkotika semakin luas serta mampu membangun kesadaran masyarakat bahwa pemberantasan narkoba harus dimulai dari lingkungan keluarga, sekolah, tempat ibadah hingga lingkungan sosial. (Zal)

Anggota Polda NTB Jadi Tersangka Kasus Kekerasan Seksual terhadap Mahasiswi

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan