Hukum & Kriminal
Home » Berita » PN Mataram Tolak Praperadilan Eks Wabup Sumbawa pada Kasus Korupsi Masker Covid-19

PN Mataram Tolak Praperadilan Eks Wabup Sumbawa pada Kasus Korupsi Masker Covid-19

Dewi Noviany berdiri di tangga Gedung Unit Tipidkor Polresta Mataram sebelum melangkah menuju sel tahanan.(dok: wartaone/zal)

Mataram — Pengadilan Negeri (PN) Mataram menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Bupati Sumbawa, Dewi Noviany, tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan masker Covid-19 di Dinas Koperasi dan UMKM Pemprov NTB tahun 2020.

Putusan tersebut tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijke Verklaard (NO). Dengan begitu, upaya Novy untuk menggugurkan status tersangkanya dalam perkara dugaan korupsi pengadaan masker Covid-19 akhirnya kandas.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Mataram, Kelik Trimargo, membenarkan putusan tersebut. Namun, ia belum bersedia menguraikan pertimbangan hakim tunggal I Putu Suyoga dalam menjatuhkan amar putusan.

“Ya, benar putusannya NO,” kata Kelik, Selasa (7/7/2026).

Menurut Kelik, salinan putusan akan segera disampaikan kepada para pihak, baik pemohon maupun termohon.

Polisi Tingkatkan Status Kasus Pembakaran Santri di Ponpes ke Tahap Penyidikan

“Kalau terkait pertimbangan hakimnya saya tidak bisa jelaskan. Intinya perkaranya NO,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Hukum Polda NTB Kombes Pol. Abdul Azas Siagian mengatakan pihaknya yang mewakili penyidik Polresta Mataram telah mengikuti pembacaan putusan praperadilan tersebut.

“Putusannya NO,” kata Azas.

Dalam permohonan praperadilan tersebut, Dewi Noviany tidak hanya menggugat Polresta Mataram sebagai pihak termohon, tetapi juga Kejaksaan Negeri Mataram sebagai turut termohon. Langkah itu diambil karena jaksa sebelumnya telah menyatakan berkas perkara miliknya lengkap atau P-21 berdasarkan surat Kejari Mataram tertanggal 15 April 2026.

Namun, menurut Azas, hakim menilai penempatan Kejari Mataram sebagai turut termohon tidak tepat atau error in persona. Sebab, pokok permohonan yang diajukan berkaitan dengan proses penyidikan, sementara kejaksaan telah memasuki tahapan penuntutan sebagaimana diatur dalam ketentuan KUHAP.

Jamal Kembali Diperiksa dalam Penyidikan Dugaan Korupsi Dana LSMC 2023

Atas pertimbangan tersebut, hakim menyatakan permohonan praperadilan tidak dapat diterima. Konsekuensinya, seluruh dalil maupun pokok permohonan yang diajukan pemohon tidak lagi dipertimbangkan lebih lanjut.

Perkara ini berawal dari dugaan korupsi pengadaan masker Covid-19 senilai Rp12,3 miliar yang bersumber dari Belanja Tidak Terduga (BTT) Dinas Koperasi dan UMKM NTB tahun 2020.

Penyidik menduga terjadi praktik mark up dalam pelaksanaan proyek tersebut sehingga berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan NTB menimbulkan kerugian negara sebesar Rp1,58 miliar.

Selain Dewi Noviany, penyidik juga menetapkan sejumlah tersangka lain, yakni mantan Kepala Dinas Koperasi dan UMKM NTB Lalu Wirajaya Kusuma, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kamaruddin, Kabid UKM Chalid Tomassong Bulu, PPTK M. Haryadi Wahyudin, serta Rabiatul Adawiyah.(Zal)

Kejati Dalami Dugaan Oknum Jaksa Penerima Suap dari Terdakwa Subhan

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan